Gedung Kejaksaan Agung RI | KEJAKSAAN.GO.ID

HARNAS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi pembelian tanah PT Adhi Persada Realti, 2012-2013 di Cinere, Depok. Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya Direktur Utama PT Adhi Karya (Persero), Tbk. 

“Saksi EAM selaku Direktur Utama PT Adhi Karya (Persero), Tbk, diperiksa untuk menjelaskan mengenai dana equity dan pinjaman terkait pembelian lahan seluas 20 hektare di wilayah Cinere dan Limo oleh PT Adhi Persada Realti,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (6/7/2022).

Jaksa juga memeriksa MM selaku Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Depok hari ini. 

Ketut menyebut saksi MM diperiksa untuk menjelaskan mengenai izin lokasi berdasarkan Keputusan Walikota Depok Nomor 591/229/Kpts/Pem. Otda/ Huk/ 2007 tanggal 10 Oktober 2007 tentang Pemberian Izin Lokasi untuk Pembangunan Perumahan seluas ± 180.000 m2 terletak di Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok atas nama PT Cahaya Inti Cemerlang beserta Lampiran Peta Lokasi. 

Saksi MM juga diperiksa terkait Keputusan Walikota Depok Nomor 591/373/Kpts/BPMP2T/Huk/2012 tanggal 14 September 2012 tentang Pemberian Izin Lokasi untuk Pembangunan Perumahan seluas ± 147.258 m2 terletak di Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok atas nama PT Adhi Persada Realti beserta Lampiran Peta Lokasi.

Kejaksaan Agung diketahui meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi pembelian tanah PT Adhi Persada Realti pada 2012-2013 di Cinere, Depok, ke tahap penyidikan. Anak usaha BUMN PT Adhi Karya itu diduga membeli tanah yang sebagiannya masih bersengketa. 

Kasus itu bermula pada 2012, PT Adhi Persada Realti, yang merupakan anak perusahaan PT Adhi Karya (BUMN), melakukan pembelian tanah dari PT CIC di daerah Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, dan Kelurahan Cinere, Kecamatan Cinere, Kota Depok. 

Tanah tersebut memiliki luas kurang lebih 20 hektare, yang diperuntukkan buat membangun perumahan atau apartemen.

Ketut mengatakan PT Adhi Persada Realti membeli bidang tanah yang tidak memiliki akses ke jalan umum, harus melewati tanah milik PT M dan dalam penguasaan fisik dari masyarakat setempat.

Lebih lanjut, berdasarkan data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, terdapat bagian tanah yang tercatat dengan sertifikat hak milik (SHM) atas nama PT M, yaitu SHM nomor 46 dan 47 atas nama Sujono Barak Rimba.

Selanjutnya, PT Adhi Persada Realti (PT APR) telah melakukan pembayaran kepada PT CIC melalui rekening notaris yang diteruskan ke rekening pribadi Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT CIC dan dana operasional.

Namun, setelah dibayarkan, PT Adhi Persada Realti (PT APR) baru memperoleh tanah sebagaimana dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No 5316 atas nama PT APR seluas ±12.595 m2 atau sekitar 1,2 hektare dari 20 hektare yang dijanjikan. 

Sementara itu, tanah sekitar 18,8 hektare masih dalam penguasaan orang lain atau masih status sengketa sehingga sampai saat ini tidak bisa dilakukan pengalihan hak kepemilikan.

“Jadi sisanya sebanyak 18,8 hektare masih dalam penguasaan orang lain, ternyata ini tanah bukan orang dan pembeli, jadi ini tanah bermasalah ini,” katanya.

Editor: Ridwan Maulana