Menko Polhukam Mahfud MD | ANTARA FILES

HARNAS.ID – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, tidak melarang pendirian Front Persatuan Islam asalkan tidak melanggar hukum. Pendirian Front Persatuan Islam dinilai tidak ada bedanya dengan organisasi massa pada pemerintahan masa lalu, seperti halnya pembubaran organisasi Masyumi.

“Mendirikan apa saja boleh, asal tidak melanggar hukum. Pemerintah tidak akan melakukan langkah khusus. Wong tiap hari juga berdiri organisasi,” kata Mahfud dalam siaran persnya, di Jakarta, Jumat (1/1/2021).

Menurut Mahfud, Masyumi bubar kemudian melahirkan Parmusi, PPP, DDII, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan sebagainya. Itu tidak apa-apa. PSI yang dibubarkan bersama Masyumi juga melahirkan ormas-ormas dan tokoh-tokohnya sampai sekarang. PNI pun berfusi melahirkan PDI dan melahirkan PDI Perjuangan, Barisan Banteng Muda, dan sebagainya.

“Nahdlatul Ulama (NU) pernah pecah dan melahirkan KPP-NU juga tidak ditindak sampai bubar sendiri,” ujar Mahfud.

Secara hukum dan konstitusi, tidak ada yang bisa melarang orang untuk berserikat dan berkumpul. Oleh karena itu, Mahfud menegaskan, pendirian ormas tak menjadi masalah asalkan tidak melanggar hukum dan menganggu ketentraman serta ketertiban umum. Secara hukum alam, yang bagus akan tumbuh, yang tidak bagus akan layu baik yang lama maupun yang baru.

Mahfud juga mengatakan, hingga kini kurang lebih ada 440 ribu ormas dan perkumpulan. Sementara itu, sejumlah tokoh eks pentolan FPI langsung mendeklarasikan Front Persatuan Islam setelah Front Pembela Islam dinyatakan sebagai organisasi terlarang. Singkatan keduanya sama-sama FPI. Kuasa hukum Front Persatuan Islam, Aziz Yanuar, membenarkan telah melakukan deklarasi.

“Benar sudah dideklarasikan,” ujar Aziz.

Sejumlah tokoh yang menjadi deklarator Front Persatuan Islam adalah Habib Abu Fihir Alattas, Abdurrahman Anwar, Ahmad Sabri Lubis, Munarman, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah, Habib Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Habib Ali Alattas, Tuankota Basalamah, Habib Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko, dan M Luthfi.

“Saya sebagai kuasa hukum Front Persatuan Islam,” tuturnya.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini