HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus berkoordinasi dengan lembaga antikorupsi Singapura (CPIB) dalam mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Dugaan itu mengacu pada hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait adanya setoran tunai ratusan miliar rupiah ke tempat judi masino oleh Lukas Enembe.
“Kalau otoritas ya otomatis ke komite antikorupsi di Singapura (CPIB), jadi itu dilakukan koordinasi, dan itu tugasnya KPK kalau itu TPPU ya dilakukan penyitaan dan pemblokiran setidaknya supaya tidak dipindahkan lagi,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada wartawan, Rabu (21/9/2022).
KPK harus menyelidiki sumber uang yang disetorkan Lukas ke kasino itu. Dikatakatakan Boyamin, jika uang itu berasal dari hasil tindak pidana, maka dapat dikategorikan sebagai pencucian uang.
“Kalau begitu kan dialihkan dengan kasino nanti menang atau kalah atau nanti dicairkan lagi seakan-akan hasil dari judi, itu kan dugaan menyamarkan dari asal usul uang. Nah, itu menjadi obyek TPPU jadinya,” jelas Boyamin.
“Jadi, kalau dalam kasus ini diduga uang-uang itu berasal dari yang belum jelas, sehingga kalau tidak jelas maka bisa diselidiki dengan pencucian uang,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK mengaku telah mengantongi nama dari penghubung antara Lukas Enembe dengan tempat judi Kasino. Orang itu diduga berada di Singapura.
“Terdeteksi ini yang tadi disampaikan oleh PPATK, yang di kasino ini salah satu cara yang cukup unik, ya. tidak biasa, dan kemarin salah satu orang yang terkait mungkin yang masih diduga sebagai penghubung (Lukas Enembe) di Singapura sudah ada nama, tinggal ada nama,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/9/2022).
Karyoto mengatakan, KPK akan mengupayakan pemanggilan terhadap orang tersebut untuk diperiksa saksi atas dugaan perbuatan Lukas menyembunyakan atau menyamarkan uang hasil kejahatan.
Sementara itu, PPATK mengungkap temuan transaksi keuangan ke kasino judi terkait Lukas Enembe. Tak tanggung-tanggung, jumlahnya sekitar 55 juta dolar Singapura atau sekitar Rp 560 miliar.
Uang ratusan miliar itu terdeteksi dalam 12 hasil analisis PPATK dan telah disampaikan ke KPK. Sejauh ini, PPATK telah membekukan transaksi di 11 penyedia jasa keuangan dengan nilai Rp71 miliar lebih.
Seperti diketahui, KPK membenarkan telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Dia menjadi tersangka berdasarkan aduan dari masyarakat.
Lembaga antikorupsi menegaskan penetapan tersangka ini adalah murni sebagai penegakan hukum. Di mana, KPK telah mengantongi bukti cukup untuk menjerat Politikus Partai Demokrat itu sebagai tersangka.
Selain itu, KPK juga telah mencegah Lukas bepergian ke luar negeri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham atas permintaan KPK. Ia dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Editor: Ridwan Maulana