Gedung Waskita Karya | ANTARA

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 27,2 miliar akibat dugaan korupsi PT Waskita Karya (WSKT) atas proyek pembangunan gedung IPDN di Gowa, Sulawesi Selatan tak tidak menghapus tindak pidana. 

Dengan begitu, lembaga antokorupsi memastikan mengusut dugaan tindak pidana salah satu plat merah bidang konstruksi tersebut.

“Kita tahu di Pasal 4 UU Tipikor mengembalikan kerugian negara tidak menghapus pidananya,” ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (23/6/2022).

Berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, PT Waskita Karya diwajibkan membayar kerugian keuangan negara sebesar Rp 27,2 miliar yang timbul dari korupsi berjamaah proyek pembangunan gedung IPDN di Gowa, Sulawesi Selatan.

KPK sebelumnya merilis, PT Waskita Karya baru membayar Rp 7 miliar. Dengan begitu, PT Waskita Karya masih memiliki kewajiban mengembalikan Rp 20,2 miliar.

KPK menegaskan tetap menunggu pelunasan keseluruhan kewajiban yang mesti disetorkan perusahaan pelat merah tersebut. Pengembalian uang ini penting untuk memulihkan keuangan negara. Khususnya pendapatan negara bukan pajak (PNBP), sehingga Menteri BUMN Erick Thohir bisa memprioritaskan hal tersebut.

Di sisi lain, KPK juga mencermati proses persidangan terdakwa Mantan Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya (WSKT) Adi Wibowo yang sedang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Hal itu dilakukan lembaga antikorupsi guna menindaklanjuti setiap fakta yang terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan tersebut.

Dalam beberapa kali persidangan, sempat terungkap dugaan aliran dana PT Waskita Karya (WSKT) ke sejumlah pihak. Di antaranya diduga mengalir ke Komisi II DPR dan pejabat Kemendagri.

“Tentu kita nanti lihat perkembangan dari persidangan yang masih berjalan,” tutur Ali.

Fakta persidangan itu nantinya akan memperkuat alat bukti dan informasi yang telah dikantongi KPK guna mengembangkan kasus tersebut. Berbekal alat bukti dan fakta persidangan, KPK tak segan-segan meminta pertanggungjawaban hukum terhadap perorangan atau korporasi Waskita Karya.

“Nanti sepanjang memg ada alat bukti yang cukup dari fakta-fakta hukum persidangan, ya siapapun pasti kami kembngkan ke sana, baik itu perorangan maupun korporasi,” ucap Ali.

Kepala Divisi I PT Waskita Karya tahun 2008-2012, Adi Wibowo sebelumnya didakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi atas dugaan korupsi dalam pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) di Kabupaten Gowa pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) TA 2011.

Perbuatan rasuah berjamaah itu diduga menguntungkan Waskita Karya senilai Rp 26.667.071.208,84 atau Rp 26,6 miliar; PT Cahaya Teknindo Majumandiri Rp 80.076.241 dan mantan PPK pada Satker Setjen Kemendagri, Dudi Jocom sebesar Rp 500 juta. Perbuatan rasuah itu diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.247.147.449,84.

Editor: Ridwan Maulana