Summarecon Bekasi | IST

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengecek pembukuan PT Summarecon Agung Tbk untuk mengusut kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti serta Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi. Diketahui, Summarecon diduga memiliki kaitan dengan dua kasus tersebut.

“Ya tentunya dari sana lah (pembukuan), tentu pasti kami akan dalami ya,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/6/2022).

Hal itu Ali sampaikan mengingat sebelumnya mencuat dugaan adanya pemberian dan penerimaan dalam kedua kasus tersebut yang memiliki keterkaitan dengan Summarecon. Dia memastikan sumber uang terkait dua kasus tersebut akan didalami oleh KPK.

“Karena kemarin dugaannya ada pemberian dan penerimaan uang ya. Pasti nanti sumber uang itu pasti kami akan dalami,” tutur Ali.

Diketahui, KPK baru-baru ini telah menetapkan Vice President Real Estate Summarecon Oon Nusihono sebagai tersangka penyuap Haryadi Suyuti. Oon diduga menyuap Haryadi sebesar US$ 27.258 demi memuluskan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton.

Sementara itu, Summarecon juga diduga memberikan gratifikasi kepada Rahmat Effendi senilai Rp 1 miliar yang diterima melalui yayasan miliknya dan keluarga, yakni Yayasan Pendidikan Sakha Ramdan Aditya. Dugaan itu disebutkan dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK, Amir Nurdianto di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (30/5/2022).

Editor: Ridwan Maulana