Gedung Waskita Karya | ANTARA

HARNAS.ID – Kepala Divisi I PT Waskita Karya tahun 2008-2012, Adi Wibowo didakwa telah memperkaya diri atau orang lain atau korporasi terkait dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) di Kabupaten Goa pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) TA 2011. 

Salah satu korporasi yang diuntungkan dari dugaan korupsi tersebut Waskita Karya (Persero) Tbk.

Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum pada KPK, PT Waskita Karya turut diperkaya Rp 26,6 miliar atau Rp 26.667.071.208,84. Selain plat merah bidang konstruksi itu, PT Cahaya Teknindo Majumandiri juga disebut diperkaya Rp 80.076.241 atas dugaan rasuah tersebut. 

Sementara pihak lain yang turut diperkaya adalah mantan PPK pada Satker Setjen Kemendagri, Dudi Jocom sebesar Rp 500 juta. Perbuatan korupsi itu diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.247.147.449,84.

“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi memperkaya orang lain yaitu Dudy Jocom sebesar Rp 500.000.000 serta memperkaya korporasi yaitu PT Cahaya Teknindo Majumandiri sebesar Rp 80.076.241 dan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. sebesar Rp 26.667.071.208,84, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan Negara yang seluruhnya sejumlah Rp 27.247.147.449,84,” bunyi surat dakwaan terdakwa Adi Wibowo, Selasa (7/6/2022). 

Sidang perdana terdakwa Adi Wibowo digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.

Dalam surat dakwaan, Adi Wibowo disebut bersama-sama dengan Dudi Jocom selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Kerja Sekretariat Jenderal Kemendagri TA 2011 melakukan pengaturan dalam proses pelelangan untuk memenangkan PT Waskita Karya (Persero), mengalihkan sebagian pekerjaan ke pihak lain (perusahaan subkontraktor) tanpa izin tertulis dari PPK dan mengajukan pencairan pembayaran 100 persen atas pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi kemajuan pekerjaan sebenarnya dalam pengadaan pembangunan proyek tersebut. Adapun pagu anggaran pembangunan gedung kampus IPDN Gowa di Provinsi Sulsel senilai Rp 128.513.491.000.

“Pada 13 September 2011 Gamawan Fauzi selaku PA (Menteri Dalam Negeri Indonesia sejak 22 Oktober 2009 hingga 20 Oktober 2014) mengeluarkan surat nomor: 011/3439/SJ perihal persetujuan penetapan pemenang pelelangan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN di Provinsi Sulawesi Selatan kepada PT Waskita Karya dan ditindaklanjuti Mohammad Noval selaku Ketua Panitia Pengadaan dengan mengumumkan PT Waskita Karya (Persero) sebagai pemenang lelang atas pengadaan jasa konstruksi Pekerjaan Pembangunan Gedung Kampus IPDN di Provinsi Sulawesi Selatan TA 2011 dengan harga penawaran sebesar Rp 125.686.000.000 dengan nilai 94,16 melalui surat pengumuman pemenang nomor: 227/Peng/P3/KK/KDN/IX/2011 tanggal 13 September 2011,” tulis surat dakwaan.

“Selanjutnya Dudy Jocom selaku PPK menunjuk PT Waskita Karya (Persero) menjadi Penyedia untuk pelaksanaan Paket pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung IPDN di Provinsi Sulawesi Selatan di Kabupaten Gowa TA. 2011 dengan nilai penawaran Rp.125.686.000.000 sebagaimana surat nomor: 027/1055/PAKPA/IX/2011 tanggal 21 September 2011, padahal berdasarkan Laporan Hasil Reviu BPKP, Proses Pengadaan Gedung Kampus IPDN pada 4 lokasi di daerah (Kab. Agam, Kab. Minahasa, Kab. Gowa, dan Kab. Rokan Hilir) TA 2011, nomor: LAP-506/D4.01/2011 tanggal 19 Agustus 2011 seharusnya lelang dinyatakan gagal dan diulang lagi.

Perbuatan tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan 6 Perppres No 54 Tahun 2010 tentang PBJ,” tulis surat dakwaan.

Atas perbuatannya, Adi Wibowo didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor: Ridwan Maulana