HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan salinan dokumen dugaan suap yang menjerat Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy yang sengaja dibakar saat penggeledahan. Dokumen itu kini dianalisa penyidik.
“(Dokumen) yang sengaja dimusnahkan oleh oknum dimaksud telah kami peroleh dari tempat lain,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa, (24/5/2022).
Meski begitu, pelaku pembakar dokumen bukan berarti sudah diampuni. KPK tetap menganalisa pelanggaran hukum dari aksi pembakaran barang bukti itu. Namun, KPK mendahulukan proses pengusutan dugaan suap Richard.
“Sejauh ini kami fokus lebih dahulu melengkapi alat bukti tersangka RL (Richard Louhenapessy) dan kawan-kawan. Bukti dokumen telah kami miliki dari kegiatan penggeledahan beberapa tempat yang segera kami analisa dan sita sebagai barang bukti,” ujar Ali.
Sejumlah saksi juga sudah disiapkan untuk mendalami dugaan suap ini. Saksi yang dipanggil nanti diharap kooperatif kepada penyidik.
Sebelumnya, KPK dihalangi saat menggeledah sejumlah lokasi perkara dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan retail pada 2020. Salah satu dokumen sengaja dimusnahkan oleh pegawai Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Ambon saat penyidik mencari barang bukti.
“Seketika juga, tim penyidik langsung mengamankan dan memeriksa oknum tersebut untuk menggali motif perbuatannya,” kata Ali Fikri.
Ali mengatakan pegawai yang memusnahkan dokumen itu diduga diperintahkan oleh atasannya. Dokumen itu merupakan barang bukti yang dibutuhkan penyidik untuk mendalami perkara.
Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.
Dua pihak juga ditetapkan sebagai tersangka yakni, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri (AR). Amri masih dinyatakan buron.
Richard diduga mematok Rp 25 juta kepada Amri untuk menyetujui dan menerbitkan dokumen izin ritel. Dokumen itu berupa Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Amri juga mengguyur Richard sebesar Rp 500 juta. Fulus itu untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail. Uang diberikan bertahap melalui Andrew.
KPK juga mengendus Richard menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi. Namun, hal itu masih didalami lebih lanjut oleh tim penyidik KPK.
Amri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, Richard dan Andrew disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Editor: Ridwan Maulana