KPK Ungkap Alasan Fahd A Rafiq Diciduk dalam OTT HGB Bogor, Apa yang Sedang Didalami?

Politikus Partai Golkar Fahd A Rafiq menjadi salah satu dari 17 orang yang diamankan KPK dalam OTT terkait dugaan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Peran Fahd masih didalami penyidik. Foto: Istimewa
Politikus Partai Golkar Fahd A Rafiq menjadi salah satu dari 17 orang yang diamankan KPK dalam OTT terkait dugaan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Peran Fahd masih didalami penyidik. Foto: Istimewa

Harnas.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan politikus Partai Golkar Fahd A Rafiq ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Fahd termasuk dalam 17 orang yang diamankan KPK dalam operasi senyap pada Senin (14/9/2026). Dalam operasi tersebut, penyidik juga mengamankan sejumlah pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), termasuk Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Tangerang Tardi.

Namun, hingga tahap awal pemeriksaan, KPK belum membeberkan secara rinci posisi maupun peran Fahd dalam perkara tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, orang-orang yang diamankan dalam OTT tidak serta-merta memiliki status atau peran hukum yang sama.

Menurut dia, para pihak dibawa ke KPK karena penyidik membutuhkan keterangan mereka untuk mengurai dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.

“Pihak-pihak yang diamankan tersebut keterangannya dibutuhkan untuk memberikan penjelasan awal dalam tahapan kegiatan penyelidikan ini,” ujar Budi kepada wartawan.

Keterangan Fahd, kata Budi, menjadi salah satu informasi yang akan didalami untuk membantu penyidik menyusun rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.

“Setiap keterangan, setiap penjelasannya bisa membantu untuk kemudian mengkonstruksikan bagaimana perkara ini, termasuk kronologi peristiwanya,” tuturnya.

Dengan demikian, keberadaan Fahd dalam OTT belum dengan sendirinya menunjukkan bahwa yang bersangkutan terlibat sebagai pelaku tindak pidana. Status dan peran masing-masing pihak masih harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang dimiliki penyidik.

OTT KPK di Jabodetabek tersebut menyasar sejumlah pihak yang diduga memiliki informasi terkait pengurusan HGB di Kabupaten Bogor maupun dugaan penerimaan lainnya.

Total terdapat 17 orang yang diamankan.

Selain Fahd, terdapat pejabat di lingkungan ATR/BPN. Mereka antara lain Lampri, Sontang Coin Manurung, dan Tardi.

KPK menyebut operasi tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana dalam proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya.

Keterlibatan banyak pihak dengan latar belakang berbeda membuat penyidik harus mengurai hubungan antara pejabat pertanahan, pihak swasta, dan pihak lainnya yang ikut diamankan.

Di sinilah pemeriksaan terhadap setiap orang menjadi penting. KPK perlu memastikan siapa yang memiliki kewenangan, siapa yang berkomunikasi, siapa yang memberikan atau menerima sesuatu, serta bagaimana hubungan masing-masing pihak dengan proses pengurusan HGB.

Selain mengamankan sejumlah pihak, KPK juga menemukan barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah dan valuta asing.

Uang tersebut disebut dikemas dalam boks, kardus, hingga koper. Jumlah kemasannya mencapai sekitar 20 koper.

Pada saat awal OTT, KPK menyebut nilai uang yang ditemukan masih dalam proses penghitungan dan diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Besarnya barang bukti uang tersebut menjadi salah satu bagian penting yang kemudian harus dijelaskan dalam konstruksi perkara. Penyidik perlu mengurai asal-usul uang, siapa pemilik atau penguasanya, serta apakah seluruhnya berkaitan dengan dugaan suap dan penerimaan yang sedang diselidiki.

Selain pejabat pertanahan dan Fahd, KPK juga mengamankan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto serta pihak lain dalam rangkaian OTT tersebut.

Komposisi pihak yang diamankan tersebut menunjukkan penyidikan KPK tidak hanya berfokus pada internal lembaga pertanahan.

Meski demikian, hubungan masing-masing pihak dengan dugaan perkara HGB Bogor masih menjadi materi penyidikan. KPK belum mengungkap secara lengkap peran setiap orang yang diamankan pada saat pemeriksaan awal.

Pada tahap awal OTT, para pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan untuk menentukan status hukum masing-masing.

Sesuai ketentuan hukum acara pidana, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan.

Budi mengatakan KPK akan menyampaikan konstruksi perkara setelah proses pemeriksaan dan ekspose dilakukan.

“Untuk detail dari konstruksi perkara ini, bagaimana kronologi peristiwa tertangkap tangan, nanti kami akan update kembali karena malam ini masih akan dilakukan ekspose untuk menetapkan,” ujarnya.

Perkembangan berikutnya akan menjadi penting untuk menjawab pertanyaan utama dalam perkara ini: apa hubungan Fahd A Rafiq dengan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, siapa yang diduga mengatur proses tersebut, serta bagaimana aliran uang ratusan miliar yang diamankan KPK berkaitan dengan perkara?

Jawaban atas pertanyaan tersebut sepenuhnya bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian KPK.

Editor: IJS