Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (tengah) usai diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK Jakarta, Rabu (9/6/2021). HARNAS.ID | FADLAN SYIAM BUTHO

HARNAS.ID – Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi, Rabu (9/6/2021). 

Pemeriksaan ini terkait pengusutankasus dugaan korupsi yang menyeret penyidik KPK asal Polri AKP Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai Sumatera Utara, M. Syahrial. 

Usai diperiksa Aziz tak merespon saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media yang sudah menunggu dipelataran gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. 

Aziz diketahui memenuhi panggilan pada pukul 09.30, dan rampung diperiksa sekitar pukul 17.45 wib. Dengan mengengakan batik warna merah marun, politisi partai Golkar itu langsung meninggalkan gedung KPK dan awak media yang mengejarnya. 

Dalam agenda pemeriksaan, Azis rencananya bakal diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap penanganan perkara di KPK yang ditengarai melibatkan penyidik Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.

Azis diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut karena memfasilitasi pertemuan antara Stepanus Robin dengan Syahrial di rumah dinasnya pada Oktober 2020.

Pertemuan itu membuahkan hasil, yakni bersepakat membantu penyelidikan kasus dugaan korupsi lelang jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang menjerat Syahrial tidak dinaikkan ke tahap penyidikan.

Adapun sejumlah kediaman Azis dan ruang kerjanya di DPR sudah digeledah tim penyidik lembaga antirasuah. Ketika itu KPK mengamankan barang bukti berupa dokumen diduga terkait perkara dalam upaya paksa tersebut.

Azis juga sudah dimasukkan ke daftar cegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan atau tepatnya hingga 27 Oktober 2021.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini