Gedung Merah Putih KPK | IST

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan gratifikasi di lingkup Pemkab Sidoarjo. Para saksi diperiksa untuk mengusut dugaan pemberian uang supaya perizinan usaha dapat diperoleh di Sidoarjo. Pemeriksaan dilakukan di kantor Polresta Sidoarjo, Kamis (24/3/2022). 

“Para saksi hadir dan dikonfirmasi mengenai dugaan adanya penerimaan sejumlah uang untuk pihak yang terkait dengan perkara ini karena memberikan izin usaha pada beberapa perusahaan yang beroperasi di Pemkab Sidoarjo,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (25/3/2022). 

Adapun para saksi yang diperiksa yakni Direktur PT Bumi Samudera Jedine, Jefri Suryono; dari PT Noor Semangat, Imma Noer Fatimah; pemilik Sae Family Reflexology, Christina Natalia; serta Komisaris PT Gentayu Cakra Wibowo, Gagah Eko Wibowo. 

Selanjutnya, Direktur PT Nelayan Tenggara, Arifin; karyawan PT Nelayan Tenggara, Mundjiah; wiraswasta, Ibnu Gopur, dan seorang saksi atas nama Najib Abdurrauf Bahasuan. 

Ada dua saksi yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yakni Factory Manager PT Hexamitra, Harun Abdi Harianto serta swasta dari PT Bumi Samudera Jedine, Budi Santoso. Harun mengonfirmasi untuk dijadwal ulang, sementara Budi Santoso tidak memberikan konfirmasi. 

“KPK mengingatkan untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya,” ujar Ali. 

Diketahui, kasus dugaan penerimaan gratifikasi tersebut adalah pengembangan dari perkara korupsi yang melibatkan mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah. KPK sebelumnya menetapkan Saiful Ilah dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus suap sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo. 

Dalam perkara tersebut, Saiful dinyatakan bersalah dan divonis tiga tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. 

“Menyatakan terdakwa Saiful Ilah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana saat membacakan amar putusan terhadap Saiful Ilah di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (5/10/2020). 

Editor: Ridwan Maulana