Penyidik KPK menunjukkan para tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana insentif daerah (DID) di Tabanan, Bali TA 2018 saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/3/2022). HARNAS.ID | FADLAN BUTHO

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan dana insentif daerah (DID) di Tabanan, Bali tahun anggaran 2018. Dua dari tiga tersangka yang diumumkan langsung ditahan. 

Mereka adalah mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dan dosen bernama I Dewa Nyoman Wiratmaja yang diangkat Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai staf khusus bidang ekonomi dan pembangunan. 

KPK menahan kedua tersangka selama 20 hari pertama demi kepentingan proses penyidikan. “Terhitung mulai 24 Maret 2022-12 April 2022,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/3/2022). 

Lili menjelaskan, Ni Putu Eka Wiryastuti akan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, sementara I Dewa Nyoman Wiratmaja ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Dalam kasus ini, Ni Putu Eka Wiryastuti melalui I Dewa Nyoman Wiratmaja diduga menyuap mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo dan mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rifa Surya Rp 600 juta dan US$ 55.300. 

Suap itu diberikan agar Yaya Purnomo dan Rifa Surya membantu mengurus DID Kabupaten Tabanan tahun 2018 yang diajukan Ni Putu Eka Wiryastuti.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

KPK juga menetapkan Rifa Surya sebagai tersangka kasus ini. Namun, Rifa Surya belum ditahan.

Kasus dugaan suap pengurusan DID Kabupaten Tabanan yang menjerat Ni Putu Eka Wiryastuti ini merupakan pengembangan dari perkara Yaya Purnomo. Sebelumnya, Yaya telah divonis 6,5 tahun penjara karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam hal pengurusan DAK dan DID di sejumlah daerah.

Editor: Ridwan Maulana