Mantan Gubernur Riau Annas Maamun | IST

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengebut pemberkasan mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Annas mencabut gugatan praperadilan terkait keabsahan penetapan tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Untuk perkara tersangka AM (Annas Maamun), kami segera selesaikan dan melimpahkannya ke persidangan,” kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (13/4/2022). 

Ali memastikan pihaknya akan membawa Annas ke meja hijau. Dia dipastikan akan diadili dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBDP Tahun Anggaran 2014 dan RAPDB Tahun Anggaran 2016 Provinsi Riau.

KPK juga sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa saksi terkait kasus ini. Lembaga Antikorupsi itu berharap proses penyidikan berjalan lancar.

“Dalam waktu dua bulan, harapan kami perkara tersebut dapat selesai pada proses penyidikan,” ujar Ali.

Annas Maamun mencabut gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan itu awalnya diajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap Annas yang dilakukan KPK.

“Mengabulkan permohonan pencabutan praperadilan yang terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip Selasa (12/4/2022). Pencabutan praperadilan itu disidangkan, Senin (4/4/2022) dan hanya kubu Annas yang menghadiri persidangan itu.

Editor: Ridwan Maulana