Terdakwa Djoko Tjandra mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU terkait kasus suap penghapusan red notice di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH

HARNAS.ID – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Komisi Yudisial (KY) melakukan evaluasi terkait putusan pengurangan hukuman Djoko Tjandra dalam perkara pemberian suap kepada aparat penegak hukum dan pemufakatan jahat.

“KY harus lakukan banyak evaluasi meskipun tidak bisa mengintervensi putusan tapi mereka bisa mengevaluasi dari putusan-putusan yang dapat ‘diskon’ itu,” kata Boyamin di Jakarta, Kamis (29/7/2021).

Boyamin menyatakan hal tersebut sebagai respons terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengurangi vonis Djoko Tjandra dari 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun penjara dalam perkara pemberian suap kepada aparat penegak hukum dan pemufakatan jahat.

Menurut dia, evaluasi KY menjadi penting untuk kemudian dapat dirumuskan alasan pengurangan hukuman yang kemungkinan ternyata tidak logis.

Dia menyebut bahwa fenomena pengurangan hukuman bagi para koruptor tidak hanya terjadi di level Pengadilan Tinggi dalam kasus Djoko Tjandra saja, namun juga  terjadi di tingkat Mahkamah Agung (MA) ketika beberapa koruptor mendapatkan pengurangan hukuman.

Boyamin menambahkan rumusan itu juga bisa menjadi evaluasi bagi MA dalam melakukan pembinaan terhadap Hakim Agung maupun hakim di pengadilan banding serta pengadilan negeri.

Juru Bicara KY Miko Ginting sebelumnya mengatakan lembaganya akan mengkaji putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengurangi hukuman terhadap Djoko Tjandra, Rabu (28/7/2021).

Miko mengatakan KY menaruh perhatian terhadap putusan tersebut dan beberapa putusan lainnya terutama dari pertimbangan akan pentingnya sensitivitas keadilan bagi masyarakat.

Selain itu, hal tersebut erat kaitannya dengan kepercayaan masyarakat terhadap kehormatan hakim dan integritas pengadilan di Tanah Air.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini