Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono | DOK POLRI

HARNAS.ID – Polri masih mematangkan mekanisme perekrutan terhadap 57 mantan pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat sebagai ASN untuk ditarik menjadi ASN di korps bhayangkara. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, proses tersebut masih dogodok oleh Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (AS SDM). Polri melakukan perekrutan sesuai dengan ketetuan peraturan tentang ASN.

“Tentunya nanti pola yang dibuat akan selalu berdasarkan daripada peraturan yang berlaku, kita tunggu saja, masih digodok itu semua,” kata Rusdi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (6/10/2021). 

Sebelumnya, sembilan orang perwakilan mantan pegawai KPK diundang oleh Polri untuk berdiskusi terkait bagaimana pola rekrutmen untuk menjadi ASN di Kepolsian.

Menurut Rusdi, akan ada pertemuan lanjutan untuk mematangkan guna mencapai satu keputusan yang sama-sama diharapkan kedua belah pihak.

“Mudah-mudahan ini hal yang positif, yang akan menjadi bagian bagaimana menyelesaikan permasalahan yang sekarang ini,” tandas Rusdi.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini