Lobi Gedung KPK, Jakarta. HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH

HARNAS.ID – Guru Besar Universitas Gajah Mada (UGM) Professor Nur Hasan meminta pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus ujian Test Wawasan Kebangsaan (TWK) harus berjiwa besar.

“Para pegawai yang tidak lulus harus berjiwa besar, karena ini perintah Undang Undang no 19 tahun 2019 yang sudah diuji di Mamamah Konstitusi,” ujar Nur Hasan, Sabtu (15/5/2021).

Dikatakan, KPK adalah pelaksana Undang Undang, bukan pembuat Undang Undang. Karena itu KPK melaksanakan segala peraturan perundang undangan selurus-lurusnya. 

“Dalam UU no 19 th 2019 tentang KPK, disebutkan bahwa pegawai KPK adalah Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena itu diatur dalam Peraturan Pemerintah no 41 th 2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi ASN dan disebutkan syarat alih pegawai KPK menjadi ASN dan diatur lagi dalam peraturan komisi KPK no 1 th 2021 tentang mekanisme pengalihan pegawai KPK menjadi ASN sesuai UU no 5 th 2014 ttg ASN yang mengatur syarat-syarat menjadi ASN yg salah syarat adalah setia kepada Pancasila, UUD1945, NKRI dan pemerintah,” tuturnya.

Dia menyebutkan seorang ASN tidak terlibat organisasi terlarang pemerintah dan undang undang. Selanjutnya KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawain Negara (BKN). 

“BKN yang melaksanakan Test Wawasan Kebangsaan bagi pegawai KPK sebanyak 1351 orang. Hasilnya lulus 1274 org dan tidak lulus 75 orang. Tapi mengapa sekarang  dipersoalkan dan materi test wawasan Kebangsaan yang disalahkan. Sebab yang memenuhi syarat justru lebih banyak, artinya alat ukur test wawasan kebangsaan tidak bermasalah. Materi test dibuat dan dilaksanakan oleh Lembaga Negara yang sah BKN bersama Tim Assesment yang profesional,” tuturnya. 

Nur Hasan menyatakan harusnya anggota KPK yang tidak lulus Kita menghormati  bahwa materi, metode dan alat tes tidak ada yang salah. 

“Buktinya banyak yang lulus 1274 orang dan hanya 75 yang tidak lulus. “Harusnya bagi yang tidak memenuhi syarat bersikap ksatria, tidak perlu menyalahkan materi atau orang lain. Harusnya introspeksi ke diri sendiri, kenapa yang lain bisa, saya tidak bisa. Jangan sampai kita  tergiring pada opini bahwa 1274 pegawai yang memenuhi syarat  dianggap bermasalah,” tuturnya.

Mengenai banyaknya pertanyaan  mengapa tesnya hanya Test Wawasan Kebangsaan TWK ? Karena menurut BKN.

Sesuai UU no 5 th 2014 ttg ASN dan PPnya bhw utk menjadi PNS ada 3 macam tes: tes intelektual umum (TIU), tes karakteristik pribadi (TKP), dan tes wawasan kebangsaan (TWK).

“Untuk TIU dan TKP tidak dites lagi karena pegawai KPK sudah bekerja sekian lama di KPK, jadi dua test tidak dilakukan lagi. Tapi untuk Test Wawasan Kebangsaan yang belum pernah dilakukan, semua pegawai wajib mengikuti. Karena banyak yang lulus, jadi hormati juga hak hak yang lulus,” tutupnya.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini