Gedung Asabri | IST

HARNAS.ID – Kejaksaan Agung bakal melelang sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Keputusan itu dilakukan Korps Adhyaksa yang enggan terbebani biaya pemeliharaan aset sitaan.

Bahkan, sejumlah barang yang disita kejaksaan ternyata ditengarai banyak yang tidak terkait kasus tindak pidana korupsi sebagaimana dituduhkan. Itu termasuk adanya pernyataan hutang piutang dan barang yang dijaminkan ke pihak ketiga. 

Tak ayal, upaya kejaksaan dikritisi sejumlah pakar hukum di Indonesia, salah satunya terkait mekanisme pelelangan diatur dalam Pasal 45 KUHAP. Menurut Dosen Ilmu Hukum Universitas Airlangga Lucianus Budi Kagramanto, jika benar adanya aset sitaan masih berstatus utang piutang maupun yang tak terkait kasus tipikor, maka kejaksaan terindikasi melakukan kesalahan.

“Pada dasarnya kasus Jiwasraya dan Asabri adalah perkara perdata, tidak ada unsur korupsinya. Mestinya tidak masuk peradilan Tipikor,” ujar Budi di Jakarta, Senin (17/5/2021).

Kejaksaan dinilai terlalu memaksakan melakukan penyitaan aset, jika sudah tahu ada yang tak terkait kasus Asabri. Ini cenderung dipaksakan hanya untuk mengejar agar sesuai dengan besaran kerugian negara. 

“Kalau dipaksa berarti perkara yang mestinya ditangani di pengadilan negeri salah alamat jika ditangani oleh pengadilan tipikor,” ujarnya.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan Yenti Garnasih senada. Dia menilai dasar hukum pelelangan di kasus ASABRI tidak memadai. Menurut Yenti, Kejagung hanya berpatokan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam melakukan lelang.

“Terlalu minim jika berpegangan pada KUHAP saja, sementara korupsi ini sudah di luar KUHAP. Mestinya sudah punya perangkat sendiri, KUHAP itu kan untuk mencuri biasa, pidana biasa,” kata Yenti.

Yenti berpendapat aset yang masih berstatus hutang dan tak terkait kasus korupsi seharusnya tidak dipermasalahkan kejaksaan. Sepanjang harta tersebut dapat dibuktikan kepemilikannya yang bukan hasil korupsi. 

“Tapi kalau terbukti hasil korupsi tetap jadi masalah,” kata dia.

Pelelangan ini membutuhkan kehadiran UU Perampasan Aset sebagai payung hukum. Yenti menilai selama ini pemangku kebijakan Tanah Air kurang responsif dengan kejahatan ekonomi yang kerap menjerat tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Rencana pelelangan aset sitaan Asabri dicetuskan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung Ali Mukartono. Menurut dia, mekanisme pelelangan diatur dalam Pasal 45 KUHAP.

“Boleh Pasal 45 KUHAP, dengan biaya penyimpanan terlalu tinggi. Kita terbatas biayanya,” kata Ali.

Sementara itu, Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung Febrie Ardiansyah proses pelelangan akan melibatkan Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung. “PPA sudah koordinasi ke Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menilai asetnya, nanti yang lelang KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang),” ujar Febrie.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini