Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Bekasi, Selasa (8/2/2022). Mereka diminta menjelaskan tentang proses ganti rugi lahan milik Grand Kota Bintang Bekasi.

“Di samping itu juga pendalaman terkait pengetahuan para saksi mengenai proses ganti rugi lahan grand kota bintang Bekasi,” kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (9/2/2022). 

Ali mengatakan empat saksi itu yakni Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi Nadih Arifin, pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Pariwisata Bekasi Reynaldi, Kabag Perencanaan RSUD Bekasi, Dewi Rosita, dan Sekdis Ketenagakerjaan Bekasi Neneng Sumiati.

Ali enggan memerinci proses ganti rugi yang didalami penyidik dalam kasus ini. Namun, penyidik juga mengulik dugaan pemotongan tunjangan sejumlah ASN di Bekasi yang dilakukan Wali Kota nonaktif Rahmat Effendi.

“Diduga pada beberapa dinas di Pemerintah Kota Bekasi,” ujar Ali. Sebanyak 14 orang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bekasi. Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka.

Sebanyak lima tersangka berstatus sebagai penerima. Mereka ialah Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin; Lurah Jatisari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, ada empat ditetapkan sebagai tersangka pemberi. Mereka, yakni Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Editor: Ridwan Maulana