Harnas.id, Kota Bogor – Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar, Kombes Bismo Teguh Prakoso, menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Mako Polresta Bogor Kota, Jl. Kapten Muslihat, Kota Bogor, Kamis (19/12/2024).
Kasus ini terungkap setelah ibu korban, ZN (15), melaporkan adanya dugaan perdagangan anak di wilayah Kelurahan Cibogor, Kecamatan Bogor Tengah, pada Rabu, 13 November 2024.
Kombes Bismo menjelaskan bahwa tiga tersangka berinisial ARRZ alias B (21), WD (19), dan FSS (23) diduga terlibat dalam tindak pidana ini. Tersangka ARRZ alias B bertugas mengajak korban dan mempromosikannya, WD mengelola uang hasil eksploitasi, sementara FSS juga mempromosikan korban melalui aplikasi MiChat.
“Awalnya, tersangka ARRZ alias B menawarkan pekerjaan di rumah makan kepada korban ZN. Namun, kenyataannya korban dieksploitasi secara seksual dengan tarif Rp 250.000 hingga Rp 300.000 per pelanggan di daerah Mangga Besar, Jakarta,” jelas Kombes Bismo.
Lebih lanjut, tersangka menjanjikan korban gaji sebesar Rp 2.500.000 jika bersedia melayani 32 pelanggan laki-laki.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.