Kapolri Serahkan Kepada Internal KPK  

Foto: Istimewa

JAKARTA, Harnas.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyerahkan kepada internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait laporan Brigjen Endar Priantoro ke Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).

“Tentunya kalau saat ini Brigjen Endar kemudian melakukan langkah karena memang beberapa waktu lalu yang bersangkutan masih diperpanjang dan saat ini beliau ambil langkah itu. Kami lihat itu adalah urusan internal Brigjen Endar sebagai anggota KPK dengan KPK,” kata Sigit di Tangerang, Banten, Rabu (5/4/2023).

Brigjen Endar melaporkan pimpinan dan Sekjen KPK atas pencopotan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Sigit memastikan, Polri menghormati seluruh aturan yang berlaku terkait personel-personel Kepolisian yang ditugaskan di seluruh lembaga termasuk KPK.

Terkait Brigjen Endar, Sigit mengungkapkan, sebelum penugasan di KPK, Endar telah melakukan proses Open Bidding yang cukup berat dan ketat oleh Pansel KPK.

“Brigjen Endar tentunya ditempatkan di KPK saat itu dengan melalui proses open bidding yang cukup berat, yang tentunya bersaing dengan beberapa calon lain dan kemudian terpilih,” ujar Sigit.

Yang pasti, Sigit menekankan bahwa, Polri akan terus berkomitmen untuk memperkuat KPK sekaligus mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Yang jelas Polri berkomitmen untuk terus memperkuat KPK. Kalau dua orang kita tarik tentunya justru melemahkan KPK,” tutup Sigit.(PB/*)