HARNAS.ID – Korban mafia tanah Oey Huei Beng hari ini dipanggil penyidik Satgas Mafia Tanah Bareskrim Mabes Polri, Jumat (16/9/2022). Didampingi kuasa hukum, wanita paruh baya ini berharap kasusnya cepat selesai.
“Harapnnya semoga cepat selesai, sudah 7 tahun saya berjuang mengambil kembali hak saya yang dirampas,” katanya saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (16/9/2022).
Kuasa Hukum Oey, Yvonne Nurima meminta Satgas Anti Mafia Tanah bisa bergerak untuk membasmi preman-preman yang menguasai aset milik kliennya.
“Padahal putusan pengadilan sudah inkrach, namun saat akan dilakukan eksekusi, (preman-preman) ini menghalangi dan seakan kebal hukum,” ungkapnya.
Yvonne dan kliennya sudah melaporkan dugaan penyerobotan lahan serta ancaman ke sejumlah kepolisian di wilayah hukum Bandung maupun Jawa Barat. Namun semuanya tak ditanggapi.
Kini, dengan rencana klarifikasi yang akan dilakukan Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim Mabes Polri. Dia berharap kasusnya bisa ditangani sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kami juga menyurati Presiden Jokowi untuk meminta komitmennya untuk memberantas mafia tanah yang ada di seluruh Indonesia,” bebernya.
Ia berharap, aset kliennya senilai lebih dari Rp300 miliar bisa kembali dari penguasaan preman-preman berkedok ahli waris sah.
Kasus ini bermula saat korban menggugat sejumlah bidang tanah yang ada di wilayah Bandung dan Cimahi sejak 2017 silam. Gugatan dilatarbelakangi oleh sertifikat tanah warisan ibunya yang digadaikan untuk kredit ke bank oleh saudaranya sendiri.
Berbagai langkah dilakukan dia untuk menempuh keadilan. Mulai dari menyurati Komisi Yudisial, Mahkamah Agung hingga Pengadilan Tinggi Bandung. Namun, jawaban pihak peradilan tak memuaskan.
“Di Pengadilan Tinggi disarankan mengajukan gugatan lagi. Sekarang kita ngajuin gugatan lagi, tapi anehnya ini perkara sudah lama jadi balik ke gugat awal lagi,” kata dia yang didampingi kuasa hukumnya Yvonne Nurima.
Editor: Ridwan Maulana