Gedung Merah Putih KPK | IST

HARNAS.ID – Pemilik PT Jhonlin Baratama Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam melaporkan mantan Tim Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Yulmanizar ke Mabes Polri. Haji Isam mengklaim Yulmanizar telah mencemarkan nama baiknya ketika bersaksi di persidangan. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) geram dengan tindakan Haji Isam. Komisi antirasuah meminta Haji Isam tidak sembarangan melaporkan orang karena berpotensi mengganggu keterangan saksi.

“Hal ini dikhawatirkan bisa mengganggu independensi maupun keberanian saksi-saksi untuk mengungkap apa yang dia ketahui dan rasakan dengan sebenar-benarnya,” kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (7/10/2021). 

KPK menilai laporan Haji Isam sama dengan mengancam saksi. Ali menduga upaya Haji Isam melaporkan Yulmanizar agar bungkam tentang keterlibatannya dalam kasus tersebut.

“Keterangan dari seorang saksi atas apa yang dia ketahui dan alami sendiri guna mengungkap suatu kebenaran di muka persidangan, tentu akan dinilai oleh majelis hakim, jaksa penuntut, dan pihak terdakwa ataupun kuasa hukumnya,” tutur Ali.

KPK merasa heran dengan alasan Haji Isam melaporkan Yulmanizar ke Mabes Polri karena tidak berwenang melaporkan hal itu ke sana. 

“Sebagai pemahaman bersama, secara normatif pihak yang dapat melaporkan saksi palsu adalah penuntut umum sesuai dengan hukum acara pidana pasal 174 ayat (2) KUHAP,” ujar Ali.

Ali menegaskan, lembaganya tetap akan mendalami bukti keterlibatan Haji Isam terkait dugaan suap rekayasa nilai pajak PT Jhonlin Baratama, meski sudah ada laporan tentang pencemaran nama baik. 

“Keterangan setiap saksi sebagai fakta persidangan juga akan dikonfirmasi dengan keterangan-keterangan lainnya dan diuji kebenarannya hingga bisa menjadi sebuah fakta hukum,” ujar Ali.

Haji Isam juga diminta menghargai persidangan. Laporan Haji Isam ke Mabes Polri dinilai tidak menghargai persidangan. “Setiap keterangan para saksi sangat penting bagi majelis hakim dan jaksa penuntut untuk menilai fakta hukum suatu perkara,” kata Ali.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini