Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari (hijab hitam) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/11/2020). JPU Kejaksaan Agung menghadirkan politikus NasDem Andi Irfan Jaya yang juga tersangka perkara ini dan mantan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking sebagai saksi. HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) protes keras soal pemberian remisi serta pembebasan bersyarat bagi para narapidana atau napi kasus korupsi.

KPK menilai tidak logis jika pemberian remisi dan pembebasan bersayarat terhadap koruptor hanya mengacu pada pembinaan para napi di lembaga pemasyarakatan (lapas), seperti donor darah atau membatik.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menegaskan, pemberian remisi serta pembebasan bersyarat seharusnya juga memerhatikan perilaku para napi tersebut ketika perkara masih di tahap penyelidikan, penyidikan, bahkan sampai penuntutan di pengadilan.

Untuk itu, dia menekankan pemberian remisi serta pembebasan bersyarat, termasuk kepada koruptor harus dilaksanakan secara proporsional.

“Kan tidak logis kalau kemudian remisinya seakan-akan hanya remisi dalam perspektif masa pembinaan di lapas saja. Apalagi kemudian misalnya dianggap sudah memiliki kontribusi bagi negara dan kemanusiaan ketika sudah donor darah, kemudian pandai membatik dan lain-lain,” ujar Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/9/2022).

Padahal, Ghufron menekankan, narapidana itu dijebloskan ke penjara karena mencuri uang rakyat. Tak hanya merugikan perekonomian negara, para koruptor itu juga sudah merugikan kepentingan masyarakat.

“Itu kan padahal perilakunya itu perilaku yang sebelumnya pada saat proses peradilan pidana, proses penyelidikan, penyidikan, mereka-mereka tersangka korupsi itu merugikan uang rakyat dan kepentingan orang banyak,” ungkapnya.

Ghufron mengakui, remisi maupun pembebasan bersyarat merupakan hak bagi tiap narapidana yang diatur dalam Pasal 10 UU Pemasyarakatan. Hanya saja, dia mengingatkan agar pelaksanaan pemberian remisi kepada para napi dijalankan secara lebih proporsional.

“Maksudnya apa proporsional? Harus seimbang antara perbuatannya yang mencederai publik dan merugikan Indonesia rakyat banyak dengan kemudian pembinaan yang masanya mohon maaf kadang hanya masanya empat tahun sudah dianggap kemudian terpulihkan,” tutur Ghufron.

Ghufron juga mempertanyakan pembinaan para napi tersebut sudah terevaluasi dengan baik. Selain itu, apakah pembinaan tersebut juga telah mampu membuat perilaku para napi menjadi sesuai dengan norma-norma yang ada di masyarakat.

Terkait polemik tersebut, Ghufron meminta agar ada keterbukaan dalam pemberian remisi serta pembebasan bersyarat kepada para napi, termasuk napi korupsi atau koruptor. Tidak hanya itu, Ghufron juga menegaskan agar hendaknya pemberian remisi serta pembebasan bersyarat dilakukan secara lebih proporsional.

“Itu yang kami sekali lagi menghormati dan taat bahwa hak narapidana untuk mendapatkan remisi serta pembebasan bersyarat, tetapi kita juga harus taat pada prinsip-prinsip pemasyarakatan yaitu proporsional, artinya seimbang dengan perilakunya. Keseimbangan itu kami berharap ada keterbukaan,” ujar Ghufron.

Diketahui, terdapat 23 koruptor yang mendapat pembebasan bersyarat pada Selasa (6/9/2022). Beberapa di antaranya mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah; mantan Dirut Jasa Marga, Desi Arryani yang menjadi terpidana perkara korupsi Waskita Karya; mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari; dan Mirawati Binti. Keempat narapidana perempuan itu bebas dari Lapas Kelas IIA Tangerang.

Selain itu, mantan hakim MK, Patrialis Akbar; mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali; mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola; dan adik Ratu Atut, Tubagus Chaeri Wardhana atau Wawan. Mereka bebas dari Lapas Sukamiskin.

Berikut daftar lengkap 23 narapidana korupsi yang mendapat pembebasan bersyarat:

Lapas Kelas IIA Tangerang:

  1. Ratu Atut Choisiyah binti almarhum Tubagus Hasan Shochib
  2. Desi Aryani bin Abdul Halim
  3. Pinangki Sirna Malasari
  4. Mirawati binti H Johan Basri

Lapas Kelas I Sukamiskin:

Syahrul Raja Sampurnajaya bin H Ahmad Muchlisin,

Setyabudi Tejocahyono,

Sugiharto bin Isran Tirto Atmojo,

Andri Tristianto Sutrisna bin Endang Sutrisno,

Budi Susanto bin Lo Tio Song,

Danis Hatmaji bin Budianto,

Patrialis Akbar bin Ali Akbar,

Edy Nasution bin Abdul Rasyid Nasution,

Irvan Rivano Muchtar bin Cecep Muchtar Soleh,

Ojang Sohandi bin Ukna Sopandi,

Tubagus Cepy Septhiady bin TB E Yasep Akbar,

Zumi Zola Zulkifli,

Andi Taufan Tiro bin Andi Badarudin

Arif Budiraharja bin Suwarja Herdiana,

Supendi bin Rasdin,

Suryadharma Ali bin HM Ali Said,

Tubagus Chaeri Wardana Chasan bin Chasan,

Anang Sugiana Sudihardjo,

Amir Mirza Hutagalung bin HBM Parulian.

Editor: Ridwan Maulana