Mantan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial (tegah) digiring petugas usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu | ANTARA FILES

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwal pemeriksaan mantan Wali Kota (Walkot) Tanjungbalai M Syahrial, Senin (18/10/2021). Penyidik berupaya menggali keterangan Syahrial terkait kasus penanganan perkara di Lampung Tengah yang menjerat mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. 

“Pemeriksaan di Rutan Klas I Medan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Azis Syamsuddin menjadi tersangka tunggal dalam kasus ini. Azis diduga menghubungi mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk menutup perkara yang menjeratnya, termasuk kasus politikus Golkar Aliza Gunado di komisi antirasuah.

Robin meminta uang ke mantam Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu untuk membantunya menutup perkara di KPK. Robin dibantu pengacara Maskur Husain dalam melancarkan aksinya.

Robin diduga berkali-kali menemui Azis untuk menerima uang. Duit itu diberikan sedikitnya tiga kali. Uang yang diberikan yakni SIN$ 100 ribu, SIN$ 17.600, dan SIN$ 140.500.

Uang asing itu lalu ditukarkan ke rupiah usai diserahkan Azis ke Robin. Robin dan Maskur diduga menerima Rp 3,1 miliar dari Azis. Kesepakatan awalnya, Azis harus memberikan Rp 4 miliar untuk menutup kasus di KPK.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini