Politikus Golkar Aliza Gunado enggan memberikan keterangan kepada pewarta terkait materi pemeriksaannya oleh penyidik KPK, Senin (15/11/2021). HARNAS.ID | FADLAN SYIAM BUTHO

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memuji tindakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang mengancam politikus muda Golkar Aliza Gunado. Hakim mengancam Aliza lantaran kerap berbelit saat memberikan kesaksian untuk terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. 

“Apa yang disampaikan hakim tepat, seorang saksi yang disumpah di hadapan majelis hakim memang berkewajiban menyampaikan apa yang ia tahu dan tidak boleh menutupi apapun yang ia dengar, lihat, dan alami sendiri,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (31/12/2021). 

Ali mengatakan, hakim di Pengadilan Tipikor sudah mencatat keterangan dari saksi lainnya dalam sidang kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK. Menurut Ali, hakim pasti akan menyesuaikan dari setiap keterangan yang diberikan para saksi. 

“Karena tentu dalam persidangan fakta-fakta keterangan saksi lain sudah dicatatnya, terlebih ada petunjuk kuat keterangan yang sudah saling bersesuian dengan saksi yang lain,” kata Ali. 

Hakim Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Damis sebelumnya memperingati politikus muda Golkar Aliza Gunado agar tak berbelit dalam memberikan keterangan di persidangan. 

Aliza dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi yang ditangani lembaga antirasuah. Aliza menjadi saksi untuk terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. 

“Saya ingatkan ke saudara jangan sampai saudara tidak pulang. Bukan persoalan yang lain yang semula disangkakan ke saudara, tapi persoalan pada hari ini,” ujar Damis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/12/2021). 

Awalnya, Aliza mengaku tidak kenal dengan saksi yang pernah dihadirkan tim jaksa penuntut umum pada KPK dalam sidang-sidang sebelumnya. Aliza mengaku tak kenal sosok Direktur CV Tetayan Konsultan Darius Hartawan dan Kadis Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman. 

“Darius jelas-jelas ngomong, keterangan Darius saya catat pada waktu Darius memberikan keterangan. Saudara jangan main-main memberikan keterangan dalam persidangan ini. Kalau saudara terus dan terus memberikan keterangan yang tidak benar, saudara mencelakakan diri saudara sendiri,” kata Damis. 

Meski demikian, Aliza tetap dengan keterangannya saat sidang yang mengaku tidak kenal dengan sosok-sosok saksi yang dihadirkan dalam sidang sebelumnya. Hakim Damis menyatakan bakal mengkonfrontir Aliza dengan Darius dan Taufik. 

“Kalau semuanya (saksi) mengatakan kenal dengan saudara, tapi saudara mengatakan tidak kenal, berarti saudara yang berbohong,” ucap Damis. 

Azis Syamsuddin didakwa menyuap mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu. Suap berkaitan dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah. 

Jaksa KPK menyebut, Azis menyuap Robin dan pengacara Maskur Husain dengan tujuan agar Robin dan Maskur membantu mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Editor: Ridwan Maulana