Pekerja memebersihkan kaca pintu masuk ruang wartawan di Gedung KPK Jakarta, beberapa waktu lalu. HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri terkait pengusutan dugaan korupsi pengadaan tanah di DKI Jakarta. 

Koordinasi dan supervisi bidang penindakan ini dilakukan lantaran lembaga antikorpsi sedang mengusut dugaan rasuah pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun 2019.

Sementara, Polisi mengusut dugaan korupsi pemberian lahan Cengkareng oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 

“Memang kalau ada perkara di Bareskrim tentunya kita tidak ingin mencampuri, tetapi kita berkoordinasi ada beberapa subjek yang sedang digarap oleh Bareskrim dengan kami kita saling padu data ini adalah sinergis ya memang kami kurang, kami didukung oleh Bareskrim. Bareskrim tanya apa kita saling menimpali juga ya,” kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto di kantornya, Jakarta, Selasa (6/4/2021).

Terkait kasus lahan Cengkareng, kata Karyoto, pihaknya telah beberapa kali melakukan Koordinasi dan Supervisi. KPK berharap ada hasil positif dari proses Koordinasi dan Supervisi tersebut.

“Prinsipnya sesama aparat penegak hukum kita saling menghargai dan saling berkoordinasi dan bersinergi. Kalau tidak salah yang berkaitan dengan tanah Cengkareng juga udah berkali-kali korsup, sudah melakukan supervisi. Ya mudah-mudahan Cengkareng juga bisa muncul yang di sini bisa muncul,” ungkap Karyoto.

Sebelumnya, Karyoto menyebut jika pihaknya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun 2019. Salah satu tersangka adalah mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan. Namun, Karyoto belum mau membeberkan lebih lanjut mengenai dugaan keterlibatan Yoory C Pinontoan dan dua tersangka lainnya.

“Yang sudah ditetapkan 3 (orang tersangka) ya, Yoory,” ujar Karyoto.

Pun demikian, KPK memastikan mengusut dugaan keterlibatan pihak lain. Termasuk diduga salah satunya pengusaha Rudy Hartono. KPK menduga Rudy Hartono terafiliasi dengan PT Adonara Propertindo. Dimana pada perusahaan tersebut istri Rudy, Anja Runtuwene menjabat Wakil Direktur.

“Biasanya kalau orang ini terbiasa apakah modusnya sama atau dia mata pencariannya dengan cara-cara atau modus seperti itu akan kami dalami,” kata Karyoto.

Sejauh ini, kata Karyoto, pemilik Rhys Auto Gallery itu masih berstatus saksi. Namun, tak menutup kemungkinan status itu ditingkatkan seiring pengembangan dan kecukupan alat bukti.

“Untuk masalah Rudy Hartono (kasus dugaan korupsi pengadaan tanah) Munjul memang yang bersangkutan saat ini masih berstatus saksi,” ucap Karyoto.

KPK sebelumnya juga sudah mengagendakan dua kali pemeriksaan terhadap Rudy Hartono. Namun, yang bersangkutan mangkir dengan sejumlah dalih. Terkait hal itu, Karyoto memastikan pihaknya akan kembali memanggil Rudy Hartono.

“Kalau tidak datang akan kita panggil lagi, aturan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) seperti itu,” ujar Karyoto.

Sejumlah pihak terkait penyidikan kasus ini diketahui telah dicegah berpergian ke luar negeri. Pencegahan oleh Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia itu atas permintaan KPK.

“Dalam rangka percepatan penyelesaian penyidikan, saat ini KPK telah mengajukan permohonan larangan bepergian ke luar negeri kepada Dirjen Imigrasi Kemenkum dan HAM RI terhadap beberapa pihak yang terkait dengan perkara dugaan TPK terkait pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta Tahun 2019,” ucap Plt Jubir KPK Ali Fikri.

Pencegahan bepergian ke luar negeri ini berlaku selama enam bulan. Lebih lanjut dikatakan Ali, pencegahan ke luar negeri ini untuk memudahkan proses penyidikan.

“Pencegahan keluar negeri terhadap beberapa pihak dimaksud dilakukan selama enam bulan terhitung sejak tanggal 26 Februari 2021. Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan kelancaran proses penyidikan agar apabila dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan mereka tetap berada di wilayah Indonesia,” tutur Ali.

Pun demikian, Ali belum mau mengungkap secara rinci identitas dan status para pihak yang dilarang bepergian ke luar negeri. Ali beralasan, Tim penyidik masih melakukan sejumlah kegiatan untuk mengumpulkan bukti-bukti kasus ini.

“Pada waktunya nanti akan kami sampaikan kontruksi perkara secara  lengkap pada saat setelah penyidikan cukup dan upaya paksa penahanan terhadap para tersangka telah dilakukan,” tutur Ali. 

KPK telah meningkatkan kasus dugaan korupsi terkait pembelian tanah di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kotamadya Jakarta Timur, Tahun 2019, ke tahap penyidikan.

Tanah yang dibeli itu seluas 41.921 meter persegi. Indikasi kerugian negara dalam kasus ini diduga sebesar Rp 100 miliar, terjadi karena ada selisih harga tanah Rp 5.200.000 per m2 dengan total pembelian Rp 217.989.200.000.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini