Gedung Waskita Karya | ANTARA

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya merampungkan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Minahasa, Sulawesi Utara dan Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. 

Untuk itu, tim penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap pegawai PT Waskita Karya, Ir. Anjar Kuswijanarko dan mantan pegawai PT Waskita Karya, Ir. Tukijo MM. 

Keduanya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Gowa, sekaligus Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Dono Purwoko. 

“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DP (Dono Purwoko),” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (30/12/2021). 

Berdasarkan penelusuran, Tukijo sempat menjabat Kepala Divisi Gedung PT Waskita Karya. Sementara Anjar Kuswijanarko sempat menjabat SVP Production Control Division PT Waskita Karya. 

Teranyar, Anjar Kuswijanarko diketahui menjabat Direktur Utama PT Trans Jabar Tol (TJT) yang merupakan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) milik PT Waskita Toll Road.

Adapun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus IPDN di Minahasa, Sulawesi Utara, tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap pegawai negeri sipil (PNS) M Rizal. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya, Adi Wibowo (AW).

Editor: Ridwan Maulana