Gedung Merah Putih KPK | Ist

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2006-2011. 

Lembaga antirasuah itu pun mengagendakan pemeriksaan terhadap perusahaan BUMN PT Nindya Karya (Persero), Kamis (30/12/2021). Bersama PT Nindya Karya, KPK juga memanggil tersangka korporasi lainnya, PT Tuah Sejati.

“PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati diperiksa sebagai tersangka,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (30/12/2021).

PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati telah menyandang status tersangka korporasi sejak April 2018.

Kasus ini pengembangan dari penyidikan tersangka sebelumnya, yakni Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumut dan Nangroe Aceh Darussalam, Heru Sulaksono; PPK Satker Pengembangan Bebas Sabang, Ramadhany Ismy; Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Ruslan Abdul Gani; dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Teuku Syaiful Ahmad.

PT Nindya Karya yang merupakan perusahaan BUMN pertama yang menyandang status tersangka KPK bersama PT Tuah Sejati diduga terlibat merugikan negara sekitar Rp 313 miliar dari nilai proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang sebesar Rp 793 miliar. 

PT Nindya Karya diduga mendapat keuntungan sebesar Rp 44,68 miliar. Sementara PT Tuah Sejati diduga mendulang keuntungan sebesar Rp 49,9 miliar. 

Untuk kepentingan penyidikan kasus ini, KPK telah menyita sejumlah aset milik PT Tuah Sejati senilai sekitar Rp 20 miliar. Sejumlah aset itu, yakni satu unit SPBU, satu unit SPBN di Banda Aceh, dan satu unit SPBE di Meulaboh. Selain itu, KPK juga telah memblokir rekening PT Nindya Karya senilai Rp 44 miliar.

Editor: Ridwan Maulana