Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo | IST

HARNAS.ID – Misteri kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo (FS), kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022), terungkap. Menurut Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Ferdy Sambo dalang di balik pembunuhan Brigadir J. 

“Irjen Ferdy Sambo yang perintahkan Bharada RE menembak Brigadir J, kemudian membuat skenario, seolah terjadi aksi tembak menembak, hingga ke bagian dinding rumah,” kata Agus saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). 

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit sebelumnya menyatakan, fakta yang ditemukan timsus, tidak ada peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan di awal peristiwa meninggalnya Brigadir J. Temuan Timsus, Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada RE untuk menembak Brigadir J. 

“Peristiwa yang terjadi yakni penembakan terhadap saudara J hingga meninggal dunia, dilakukan RE atas perintah saudara FS,” tutur Kapolri Listyo. 

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan empat tersangka. Mereka yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada RE, Bripka RR, dan KM. Para tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Editor: Ridwan Maulana