Demonstran bertahan usai dipukul mundur aparat kepolisian saat unjuk rasa menolak pengesahan UU Cipta Kerja di Jakarta, Kamis (8/10/2020). HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH

HARNAS.ID – Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengakui ada kesalahan teknis di dalam Undang-Undang (UU) No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Hari ini kami menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, namun kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja,” kata Pratikno di Jakarta, Selasa.

UU Cipta Kerja (Ciptaker) resmi diundangkan setelah mendapat nomor Lembaran Negara (LN) 245 dan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN) 6673 ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 November 2020.

“Kekeliruan teknis itu menjadi catatan dan masukan bagi kami untuk terus menyempurnakan kendali kualitas terhadap RUU yang hendak diundangkan agar kesalahan teknis seperti ini tidak terulang lagi,” ucap Pratikno menambahkan.

Pratikno pun mengakui bahwa setelah menerima berkas RUU Cipta Kerja dari DPR, kementeriannya masih mendapatkan sejumlah kesalahan dan telah berusaha memperbaikinya.

“Kementerian Sekretariat Negara telah melakukan review dan menemukan sejumlah kekeliruan yang bersifat teknis. Kemensetneg juga telah menyampaikan kepada Sekretariat Jenderal DPR untuk disepakati perbaikan nya,” ungkap Pratikno dilansir Antara.

Terungkap, kesalahan juga ditemukan di UU Ciptaker, sebagai contoh terdapat di halaman 6 pasal 6 yaitu tertulis:

Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:
a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha; c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
d. penyederhanaan persyaratan investasi.

Padahal dalam UU Ciptaker tidak ada pasal 5 ayat 1 huruf a karena pasal 5 hanya pasal berdiri sendiri tanpa ayat.

Adapun bunyi Pasal 5 adalah:

Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.

Editor: Aria Triyudha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini