Ilustrasi seseorang menggunakan aplikasi Halodoc | DOK HALODOC

HARNAS.ID – Pasien terkonfirmasi positif COVID-19 bergejala ringan dapat mengakses layanan gratis Rumah Oksigen Gotong Royong (ROGR) di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur, melalui aplikasi Halodoc.

“Perawatan bagi pasien akan disesuaikan dengan panduan Kementerian Kesehatan untuk isolasi dengan gejala ringan,” ujar CEO & Co-Founder Halodoc dr Dony Jonathan Sudharta melalui pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (4/8/2021).

Berdasarkan panduan yang tertera dalam infografis yang diterbitkan Halodoc, dijelaskan sejumlah tahapan yang bisa dilakukan pasien yang membutuhkan.

Pertama, pasien melakukan pemesanan melalui aplikasi Halodoc yang bisa diunduh dari ponsel pintar dan pilih tanggal serta waktu pemesanan tempat.

Selanjutnya, pasien bisa mendatangi Rumah Oksigen Gotong Royong sesuai jadwal setelah pendaftaran melalui aplikasi terkonfirmasi oleh sistem.

Pasien juga diarahkan untuk membawa hasil keterangan medis berupa PCR positif atau swab antigen reaktif.

Saat pasien tiba di fasilitas Rumah Oksigen, Tim Halodoc akan mengecek KTP dan verifikasi hasil PCR/antigen serta pengecekan kondisi kesehatan pasien oleh tenaga kesehatan.

Kategori pasien yang bisa mengakses layanan Rumah Oksigen Gotong Royong di antaranya Warga Negara Indonesia dengan menunjukkan KTP atau KIA untuk pasien di bawah 17 tahun, memiliki hasil tes PCR positif/swab antigen reaktif COVID-19.

Pasien tersebut berkategori gejala ringan dengan saturasi di atas 90 persen, tidak punya komorbid atau memiliki komorbid terkontrol.

Bila memenuhi syarat, Tim Halodoc akan menyelesaikan perjanjian kunjungan pasien di aplikasi Halodoc dan pasien dinyatakan bisa menjalani perawatan di Rumah Oksigen.

Saat menjalani perawatan di Rumah Oksigen, pasien harus membawa pakaian dan perlengkapan pribadi sebab tidak disediakan pakaian.

Selain itu Rumah Oksigen juga tidak dilengkapi dengan fasilitas binatu atau laundry, dan tidak diperkenankan melakukan aktivitas mencuci di kawasan tersebut.

Pasien juga tidak diperbolehkan merokok dan membawa pemantik api karena bisa menyebabkan ledakan.

Terhadap pasien dengan komorbid terkontrol perlu membawa obat rutin masing masing. Pasien juga wajib menjaga kebersihan dan menerapkan 5M (Mencuci tangan, Memakai Masker, Menjaga jarak. Menjauhi kerumunan, dan Mengurangi mobilitas).

Bila pasien tidak memenuhi syarat, maka perjanjian kunjungan dibatalkan. Tim Halodoc akan merujuk pasien bersangkutan ke rumah sakit sesuai kriteria gejala.

Editor: Firli Yasya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini