Tarik Ulur Program Televisi Analog Kominfo

Staff Khusus Menteri Kominfo Rosarita Niken Widiastuti didampingi Direktur Penyiaran Kominfo Geryantika Kurnia dan Perwakilan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) memberikan keterangan kepada wartawan mengenai Penghentian Siaran Televisi Analog wilayah Jabodetabek di Jakarta, Jumat (23/09/2022). Foto : Dokumentasi Kominfo.

JAKARTA, Harnas.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika batal mematikan siaran televisi analog untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek). Sebelumnya, Kominfo menyatakan akan menggelar program ASO untuk wilayah itu pada Rabu (5/10/2022) hari ini.

“Untuk Jabodetabek kita menyiapkan tanggal 5 Oktober untuk ASO. Tetapi ATVSI (Asosiasi Televisi Swasta Indonesia) yang membawahi lembaga penyiaran swasta itu, meminta Jabodetabek disesuaikan saja dengan aturan yang ada di undang-undang, yaitu 2 November,” kata Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman seperti mengutip CNNIndonesia.com, Selasa (4/10/2022).

Berdasarkan informasi, perombakan jadwal ini bukan yang pertama kalinya. Hal itu sudah berlangsung sejak awal program. Berikut rincian kronologi dan alasannya :

1. Pandemi

Menteri Komunikasi dan Informatika Johny G. Plate sempat akan membuat program ini menjadi lima tahapan yang dimulai pada 17 Agustus 2021. Namun dikarenakan fokus pemerintah dan berbagai elemen masih mengarah ke pandemi Covid-19, program ini terpaksa ditunda.

Akibat situasi pandemi Covid-19, perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dan masukan beberapa pemegang kepentingan (stakeholder), Kominfo mengundurnya menjadi April 2022.

“Aturan pergeseran jadwal ASO via] Permenkominfo No. 11/2021,” kata Johnny, Rabu (18/8/2021).

“Terjadi peningkatan pandemi. Di mana ada kebijakan PPKM, ada kebijakan PPKM level 1, 2, 3, dan 4. Kami melakukan review kembali tahapan analog switch off itu,” ucap dia secara terpisah lewat akun Youtube (10/8/2021) lalu.

Sebagai gantinya, ASO dibagi menjadi tiga tahapan; tahap 1 mulai 30 April, tahap 2 mulai 25 Agustus, dan puncaknya tahap 3 pada 2 November 2022.

2. Tahap 1 tak total

Saat tenggat ASO tahap 1 mendekat, Menkominfo mengklaim migrasinya akan sesuai jadwal.

“Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Kominfo, penghentian tetap layanan siaran analog televisi akan dimulai pada tanggal 30 April Tahun 2022 Pukul 24.00 atau besok malam,” ujar dia, di Tangerang Selatan, Jumat (29/4.2022).

Johnny merinci tiga tahapan ASO itu meliputi 56 wilayah layanan siaran di 166 kabupaten dan kota untuk tahap pertama, 31 wilayah layanan siaran di 110 kabupaten dan kota untuk tahap kedua, dan 25 wilayah layanan siaran di 65 kabupaten dan kota untuk tahap ketiga.

“Dengan demikian, terdapat total ada 112 wilayah layanan siaran di 341 kabupaten dan kota yang menjadi wilayah implementasi ASO,” ungkapnya, dikutip siaran pers Kominfo, 18 Januari.

Nyatanya, ASO Tahap I ditetapkan berlangsung di tiga wilayah siaran di enam kabupaten dan dua kota.

Yakni, Riau-4 (Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis, dan Kepulauan Meranti); wilayah siaran NTT-3 (Kabupaten Timor Tengah Utara, Belu, dan Malaka); dan wilayah siaran Papua Barat-1 (Kota Sorong dan Kabupaten Sorong).

Dari delapan daerah itu, cuma dua wilayah yang bisa menerima siaran swasta, itu pun cuma satu stasiun televisi, yakni Kompas TV. Sisanya, sekadar TVRI dan TVRI lokal.

“Memang TV Swasta anggota ATVSI tidak punya izin siaran analog didelapan wilayah tersebut sehingga tidak bisa otomatis bersiaran digital. Harus menunggu peluang usaha dari Kominfo agar bisa mengurus izin siarannya,” kata Sekretaris Jenderal Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Gilang Iskandar, Kamis (12/5).

3. ASO berganda

Saat tenggat ASO tahap 2 pada 25 Agustus, Kominfo mengubah skema penerapan alih siaran ke digital menjadi multiple ASO dengan mempertimbangkan kesiapan wilayah.

Berdasarkan skema baru ini, pelaksanaan ASO yang semula diadakan dalam tiga tahap (tanggal 30 April 2022, 25 Agustus 2022, dan 2 November 2022) diubah menjadi pelaksanaan ASO berdasarkan kesiapan wilayah, dengan target seluruh siaran televisi analog di Indonesia harus sudah bermigrasi sebelum 2 November 2022.

“Pendekatan ini disebut dengan pendekatan multiple ASO,” kata kementerian dalam keterangan resmi, Kamis (25/8/2022).

Kominfo juga menyebut ada tiga komponen yang ditinjau untuk menentukan kesiapan wilayah.

Yakni, wilayah tersebut memiliki siaran televisi analog yang akan dihentikan siarannya, wilayah yang tercakup dengan siaran televisi analog sudah siap digantikan dengan siaran TV digital, serta bantuan Set-Top-Box (STB) untuk rumah tangga miskin di daerah tersebut sudah terdistribusi.

Berdasarkan komponen itu, beberapa wilayah yang akan melaksanakan ASO Dalam waktu dekat adalah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

4. DKI belum siap

Kominfo kemudian menetapkan ASO tahap selanjutnya yang khusus digelar di Jabodetabek pada 5 Oktober.

“Penghentian analog oleh lembaga penyiaran akan dilakukan serempak 5 Oktober 2022 pukul 24.00 WIB,” ungkap Rosarita Niken Widiastuti, Ketua Tim Komunikasi Publik Migrasi TV Digital, di kantornya, Jakarta, Jumat (23/9/2022).

Sehari jelang tenggat 5 Oktober, Kominfo mengonfirmasi bahwa ada pengunduran jadwal ASO Jabodetabek. Alasannya, ada permintaan ATVSi.

Ketua ATVSI Syafril Nasution membenarkannya sambil mengungkap ada masalah kesiapan warga.

“Ya betul permintaan ATVSI karena kami mempunyai data masyarakat di DKI yg siap dengan digital hanya 43 persen dan yang tidak siap dengan digital 57 persen berdasarkan update Nielsen per 1 Okt 2022. Tentu Jabodetabek lebih besar lagi yang belum siap digital. Atas dasar itu kami meminta ASO di Jabodetabek diundurkan,” kata dia.

Padahal, Direktur Penyiaran Kominfo Geryantika Kurnia sebelumnya optimistis pembagian STB akan tuntas pada akhir September.

“Malah ada yang swasta dia sudah 100 persen distribusi STB-nya. Grup Surya Citra Media (SCM) misalnya. Terus rata-rata (penyelenggara multipleksing) yang lain di atas 60 persen. Jadi kami sudah estimasi mustinya akhir September ini sudah selesai semua,” kata Gery.

Peraturan soal migrasi tv analog ke digital tercantum dalam Peraturan Pemerintah nomor 46 Tahun 2021 tentang pos, telekomunikasi, dan penyiaran.

Isinya, kewajiban beralih dari analog ke digital paling lambat November 2022. Pada pasal 97 disebutkan, Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Swasta (LPS), dan Komunitas (LPK) dapat bersiaran secara analog dan digital bersamaan atau simulcast saat ini.

“Selanjutnya wajib menghentikan siaran televisi analog paling lambat 2 November 2022 pukul 24.00 WIB,” demikian PP tersebut berbunyi.

(CNN/B. Supriyadi)