HARNAS.ID – Sebanyak 12 pejabat Bea Cukai dari sejumlah daerah dan Ditjen Bea Cukai diperiksa penyidik Pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) guna mencari tersangka baru Mafia Pelabuhan belakangan ini.
Penyidik gedung bundar baru menetapkan empat tersangka. Tiga di antaranya pejabat Bea Cukai dalam perkara penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas tahun 2015-2018.
Sementara itu nasib pengusaha PS (Eks Direktur PT Hyupseung Garment Indonesia) yang diduga menyerahkan gratifikasi kepada oknum pejabat Bea Cukai masih berstatus saksi.
Padahal, PS ini sudah tiga kali diperiksa, mulai Senin (14/3/2022), Senin (28/3/2022) dan Rabu (13/4/2022) bahkan masuk daftar cegah ke luar negeri bersama sembilan orang lainnya, pada Senin (7/3/2022).
“Saya berkeyakinan perkara ini akan terus berkembang. Indikasinya maraknya pemeriksaan para pejabat Bea Cukai, pengusaha dan pihak terkait lain,” kata Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, Jumat (27/5/2022).
Selain itu, pemberantasan mafia pelabuhan ini menarik perhatian pucuk pimpinan nasional, yang lalu diikuti perintah Jaksa Agung kepada jajarannya.
“Artinya, pemerintah sangat concern atas perkara ini,” tambahnya.
Akibat perbuatan mafia pelabuhan banyak pengusaha garmen gulung tikar dan berdampak PHK terhadap ribuan karyawan.
Empat tersangka perkara mafia pelabuhan, terdiri MRP selaku Kasi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan BC (KPPBC) Semarang, juga selaku penyidik PPNS BC.
Lalu, IP (Kepala KPPBC Semarang), H (Kasi Intelijen Kanwil BC Jateng) dan pengusaha berinisial LGH (Direktur PT. Eldin Citra).
Pejabat Bea Cukai
Pada Rabu (25/5/2022), ES selaku Plt Kabid Penindakan dan Penyidikan (P2) pada Kanwil Jateng dan DIY sejak 2 September 2017-28 September 2017, diperiksa. Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan ES terkait aktivitas impor dan ekspor PT HGI serta pemberian suap dari tersangka LGH kepada tersangka H.
“Semua dalam rangkaian memperkuat pembuktian dan pemberkasan perkara,” jelasnya.
Sehari sebelumnya, diperiksa enam saksi, terdiri RMSP (Kasi PDAD KPPBC Tipe A Semarang Tahun 2017), SHS (Kasi PKC IV KPPBC Tipe A Semarang Tahun 2015-2017).
Kemudian, RMA (Kasi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai II pada KPPBC TMP A Semarang Tahun 2015–2020), YAB (Kasubsi Administrasi dan Penerima Jaminan Seksi Perbendaharaan KPPBC TMP A Semarang).
Kemudian, ER (Kabid Kepatuhan Internal Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah & DIY Tahun 2017) dan UB (Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah & DIY Tahun 2015-2017).
Senin (23/5/2022) diperiksa 5 saksi, yakni ATS (Kabid Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU Tipe A BC Tanjung Priok), A (Kasi Layanan Data pada Direktorat Informasi Kepabeaan dan Cukai), II (Kasi Perbendaharaan KPPBC Tipe A Semarang Tahun 2016-2019).
Serta, M (Kabid Penindakan dan Penyidikan (P2) KPU BC Tipe A Tanjung Priok Tahun 2017) dan BNTP (Kasubdit Tempat Penimbunan Berikat Direktorat Fasilitas Kepabeanan).
Mafia pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas akan terus berulang, bila para pihak (Aktor Intelektual) yang memberi ruang terjadinya penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) tidak ditertibkan.
Sebab praktik ini sudah terjadi, sejak 2015-2021. Salah satunya, praktik yang dilakukan PT Fleming Indo Batam dan PT Garmindo Prima milik terpidana Irianto melalui Pelabuhan Batam yang disidik Gedung Bundar, 2020.
Dalam perkara ini Kejaksaan Agung menorehkan tinta emas saat dakwaan merugikan perekonomian negara atas nama terdakwa Irianto diaminkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Editor: Ridwan Maulana