HARNAS.ID – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju mengaku siap membongkar siapa sebenarnya Lili Pintauli Siregar selama menjabat sebagai Wakil Ketua KPK.
Hal itu disampaikan Robin saat menyampaikan nota pembelaanya di hadapan majelis hakim selaku terdakwa kasus suap penanganan perkara.
“Perlu saya sampaikan kembali permohonan justice collaborator saya, di mana saya akan membongkar peran komisioner KPK Ibu Lili Pintauli Siregar dan pengacara Arief Aceh,” kata Robin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/12/2021).
Robin juga mengaku sangat menyesali kesalahan yang dilakukannya. Ia pun meminta maaf karena telah mencoreng nama baik KPK.
“Tetapi saya juga berharap dan meminta keadilan agar ibu Lili Pintauli Siregar diproses sesuai dengan isi surat Justice collaborator saya,” kata Robin.
Sebelumnya, Robin pernah menyebut advokat Arief Aceh merupakan ‘pemain’ perkara di KPK. Dalam hal ini Arief Aceh berani main perkara sejak Lili Pintauli Siregar yang notabene merupakan pimpinan KPK.
Dalam pembacaan surat tuntutan, Jaksa KPK menuntut 12 tahun penjara terhadap Stepanus Robin. Robin juga harus membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Terdakwa Robin juga dituntut pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 2,3 miliar. Bila tak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, maka Robin akan ditambah masa penahanan selama 2 tahun penjara.
Editor: Ridwan Maulana