HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan proses penyidikan di kasus dugaan suap Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi. Kini KPK akan mengusut soal dugaan aliran dana yang diterima Pepen ke ranah keluarga, dengan mengkonfirmasi ke para saksi
“Saya kira itu informasi penting bagi kami, bagi tim penyidik KPK. Sekali lagi informasi dari masyarakat sekecil apapun itu kami akan konfirmasi dan didalami di dalam proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini, tentu kepada para saksi yang kami panggil nanti kami akan konfirmasi informasi tersebut,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (25/1/2022).
Ali mengatakan setiap proses penyidikan suatu perkara tentu akan dilakukan pengembangan. KPK punya waktu 4 bulan untuk melengkapi berkas perkara suatu.
“Prinsipnya itu dalam proses penyidikan ini segala informasi akan terus dikembangkan dalam waktu 4 bulan ke depan, yang kami miliki waktu sesuai dengan ketentuan undang-undang,” katanya.
Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi bersama sejumlah orang lainnya ditangkap KPK. Dari operasi tangkap tangan kasus dugaan korupsi ini, KPK juga mengamankan uang total Rp 5,7 miliar.
“Perlu diketahui, jumlah uang bukti kurang-lebih Rp 5,7 miliar dan sudah kita sita Rp 3 miliar berupa uang tunai dan Rp 2 miliar dalam buku tabungan,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022).
Dalam kasus ini, total KPK menjerat 9 tersangka. Berikut rinciannya:
Sebagai pemberi:
1. Ali Amril (AA) sebagai Direktur PT ME (MAM Energindo);
2. Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta;
3. Suryadi (SY) sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa);
4. Makhfud Saifudin (MS) sebagai Camat Rawalumbu.
Sebagai penerima:
5. Rahmat Effendi (RE) sebagai Wali Kota Bekasi;
6. M Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi;
7. Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari;
8. Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna;
9. Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.
Untuk tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan tersangka penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor: Ridwan Maulana