HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa para petinggi PT Summarecon terkait kasus dugaan suap izin mendirikan apartemen di Malioboro, Yogyakarta.
Mereka yang diperiksa yakni Head of Finance Regional 8 PT Summarecon Amita Kusumawaty, Staf Finance PT Summarecon Marcella Devita, Direktur PT Java Orient Property Danda Jaya Kartika, Direktur Bussines and Property PT Summarecon Agung Herman Nagaria dan Syarif Benjamin, serta Head of Finance and Accounting Summarecon Property Development Doni Wirawan.
Mereka bakal dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Vice President Real Estate Summarecon Agung Oon Nusihono.
“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ON (Oon Nusihono-Vice President Real Estate Summarecon Agung,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (20/6/2022).
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana, dan sekretaris pribadi Haryadi Triyanto Budi Yuwono sebagai penerima suap. Lalu tersangka pemberi suap yakni Vice President Real Estate Summarecon Agung Oon Nusihono.
Editor: Ridwan Maulana