Aktivis Antikorupsi Depok Desak KPK Jemput Paksa Nusron Wahid, Soroti Ketidakhadiran Panggilan

Aktivis Anti-Korupsi Depok Menggelar Aksi Demonstrasi di Simpang Ramanda, Margonda Raya (Dok. Ist)
Aktivis Anti-Korupsi Depok Menggelar Aksi Demonstrasi di Simpang Ramanda, Margonda Raya (Dok. Ist)

Harnas.id, DEPOK – Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Aktivis Anti-Korupsi Depok menggelar demonstrasi di Simpang Ramanda, Jalan Margonda Raya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Selasa (27/10/2026). Mereka mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah tegas terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, terkait dugaan perkara korupsi yang disebut menyeret namanya.

Aksi berlangsung di salah satu persimpangan lalu lintas di Jalan Margonda Raya. Para demonstran memanfaatkan jeda saat lampu lalu lintas menyala merah untuk menyampaikan orasi kepada pengguna jalan, sembari membentangkan spanduk berukuran besar berisi tuntutan agar Nusron ditangkap.

Perwakilan Aktivis Anti-Korupsi Depok, Kasno, mempertanyakan sikap Nusron yang menurutnya tidak kooperatif dalam proses hukum. Ia menyoroti informasi mengenai dua kali ketidakhadiran Nusron dalam panggilan KPK, sementara yang bersangkutan disebut masih dapat menghadiri rapat kabinet di Istana Negara.

Bagi Kasno, penanganan perkara yang melibatkan pejabat publik harus berjalan tanpa perlakuan khusus. Ia juga meminta Presiden Prabowo Subianto memastikan tidak ada pihak yang mendapat perlindungan apabila diduga terlibat tindak pidana korupsi.

“Nusron Wahid yang membangkang dan mengangkangi undang-undang korupsi sudah dua kali dipanggil KPK, tapi beliau tidak hadir,” ujar Kasno di lokasi aksi.

Atas ketidakhadiran yang dipersoalkan tersebut, Kasno meminta KPK menggunakan kewenangannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Salah satu langkah yang didesaknya ialah mekanisme jemput paksa apabila persyaratan hukum untuk tindakan tersebut telah terpenuhi.

“Kami meminta KPK jangan mandul dan banci hanya gara-gara Nusron Wahid,” tegasnya.

Selain menyoroti penanganan perkara yang dikaitkan dengan Nusron, para aktivis turut mengangkat persoalan pelayanan pertanahan di Kota Depok. Kasno mengaku menerima sejumlah laporan masyarakat mengenai dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta keberadaan calo di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok.

Menurut Kasno, berbagai laporan tersebut masih memerlukan penelusuran dan pembuktian lebih lanjut. Karena itu, dugaan yang disampaikan masyarakat perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan agar persoalan yang sebenarnya dapat diketahui secara jelas.

Ia juga meminta BPN Kota Depok meningkatkan keterbukaan dalam pelayanan dan memastikan masyarakat memperoleh layanan sesuai prosedur. Menurutnya, transparansi dan pelayanan yang baik penting untuk mencegah munculnya keluhan serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pertanahan.

“Kami minta BPN Kota Depok lebih transparan dan melayani masyarakat dengan baik dan benar agar tidak menimbulkan keluhan di kemudian hari,” tutup Kasno.

Aksi di Margonda Raya tersebut menjadi bentuk penyampaian aspirasi masyarakat terkait tuntutan penegakan hukum dan perbaikan pelayanan publik. Meski demikian, tuntutan para demonstran dan dugaan yang disampaikan dalam aksi tersebut perlu dibedakan dari fakta hukum yang telah terverifikasi. Penanganan perkara tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan bukti dan ketentuan perundang-undangan.

Editor: IJS