HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa GM Legal and Compliance PT Midi Utama Indonesia (Alfamidi) Tbk Afid Hemeily. Dia diminta memberikan informasi terkait dugaan suap dalam pembangunan gerai Alfamidi di Ambon pada 2020.
“Dikonfirmasi mengenai penunjukan (tersangka sekaligus pegawai Alfamidi) Amri sebagai pihak yang mengurus perijinan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, (6/7/2022).
Ali enggan menjelaskan lebih lanjut proses penunjukan Amri untuk mengurus perizinan gerai Alfamidi di Ambon. KPK juga mendalami jumlah uang suap yang disiapkan Alfamidi ke Wali Kota nonaktif Ambon Richard Richard Louhenapessy.
“Didalami pula tentang besaran uang yang diduga diberikan kepada wali kota Ambon dalam mengurus perizinan dimaksud,” ujar Ali.
Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.
Dua pihak juga ditetapkan sebagai tersangka yakni, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri (AR).
Richard diduga mematok Rp25 juta kepada Amri untuk menyetujui dan menerbitkan dokumen izin ritel. Dokumen itu berupa Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Selain itu, Amri juga mengguyur Richard sebesar Rp 500 juta. Fulus itu untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail. Uang diberikan bertahap melalui Andrew.
KPK mengembangkan kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy. Dia kini menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Editor: Ridwan Maulana