KPK: Penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe Rijatono Beri Fee Proyek 14 Persen

Foto: Istimewa

JAKARTA, Harnas.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, tersangka penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe, Rijatono Lakka membuat kesepakatan pembagian fee 14 persen dari nilai proyek yang didapatkan.

“Adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/1/2023).

Rijatono merupakan Direktur PT Tabi Bangun Papua, salah satu perusahaan yang memenangkan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua.

Adapun kesepakatan dilakukan dengan Lukas dan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

Hari ini, KPK resmi mengumumkan Lukas dan Rijatono sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Papua.

Alex menuturkan, PT Tabi Bangun Papua didirikan pada 2016. Menurut dia, Rijatono sama sekali tidak memiliki rekam jejak di bidang perusahaan konstruksi.

Sebelumnya, ia menjalankan perusahaan di bidang farmasi.

“Untuk proyek konstruksi, perusahaan tersangka Rijatono Lakka diduga sama sekali tidak memiliki pengalaman,” ujar Alex.

Pada kurun 2019 hingga 2021, Rijatono mengikuti sejumlah proyek pengadaan infrastruktur di Papua.

Adapun Lukas telah menjabat sebagai gubernur dua periode sejak 2013-2018 dan 2018-2023.

Alex menyebut, Rijatono diduga menjalin komunikasi dengan Lukas dan sejumlah pejabat di Pemprov papua.

Pengusaha tersebut bahkan melakukan pertemuan dan memberikan sejumlah uang sebelum lelang dilaksanakan agar perusahaannya dipilih sebagai pemenang tender.

“Adapun pihak-pihak yang ditemui tersangka Rijatono Lakka, di antaranya adalah tersangka Lukas Enembe dan beberapa pejabat di Pemprov Papua,” kata Alex.

KPK kemudian menduga Rijatono menyanggupi kesepakatan pembagian fee sebesar 14 persen dari nilai kontrak dengan Lukas dan beberapa pejabat Pemprov Papua.

Sejumlah proyek yang berhasil dimenangkan PT Bangun Tabi Papua antara lain proyek multiyears peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar.

Kemudian, proyek multiyears rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar dan penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12, 9 miliar.

“Setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang pada tersangka Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar,” tutur Alex.

Alex menduga, Lukas juga menerima pemberian lain yang dikategorikan sebagai gratifikasi. Pemberian itu terkait dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua.

“Jumlahnya miliaran rupiah yang saat ini KPK sedang kembangkan lebih lanjut,” ujar Alex.

Karena perbuatannya, KPK menetapkan Rijatono sebagai tersangka pemberi suap.

Ia disangkakan melanggar pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Lukas ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)