HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi bukti dan informasi dugaan penyamaran atau penyembunyian hasil tindak pidana korupsi Gubernur Papua, Lukas Enembe. Diduga salah satu modus pencucian uang itu melalui sarana judi kasino di Singapura.
Lembaga antikorupsi sedang mendalami dugaan pencucian uang tersebut. Salah satu acuan dalam mengusut hal itu merujuk pada hasil deteksi dan analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Karena selama ini mungkin nyata-nyata terditect (terditeksi) ini yang disampaikan oleh PPATK yang di kasino ini yang salah satu cara yang cukup unik, tidak biasa,” ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto kepada wartawan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/9/2022).
PPATK sebelumnya mengungkap temuan transaksi keuangan ke kasino judi terkait Lukas Enembe. Tak tanggung-tanggung, jumlahnya sekitar 55 juta dolar Singapura atau sekitar Rp 560 miliar.
KPK telah mengantongi pihak yang diduga membantu Lukas menyamarkan hasil korupsi melalui kasino judi. Lembaga antikorupsi akan memanggil dan memeriksa pihak tersebut dalam proses penyidikan kasus yang telah menjerat Lukas sebagai tersangka.
“Dan kemarin juga salah satu terkait mungkin yang masih diduga sebagai penghubung di Singapura itu sudah ada nama, ya nanti upayakan untuk pemeriksaan atau pemanggilan,” ujar Karyoto.
“Kalau dia warga negara Singapura ya mesti akan ada proses-proses kerja sama antar negara untuk bisa menghadirkan yang bersangkutan sebagai saksi berkaitan dengan apakah orang ini terlibat aktif atau pasif dalam hal membantu tersangka menyembunyikan atau menyamarkan hasil kejahatan,” kata Karyoto menambahkan.
Editor: Ridwan Maulana