Tak Berhenti di Tangkap Pelaku, Polda Sumsel Kembalikan Motor dan Ponsel Korban Kejahatan

Kapolda Sumsel menyerahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus kejahatan kepada pemilik yang sah di Palembang. (Dok. Polda Sumsel)
Kapolda Sumsel menyerahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus kejahatan kepada pemilik yang sah di Palembang. (Dok. Polda Sumsel)

Harnas.id, PALEMBANG – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menegaskan bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari banyaknya pelaku kejahatan yang berhasil diamankan. Pemulihan hak korban juga menjadi bagian penting dalam proses hukum yang berkeadilan.

Komitmen tersebut ditunjukkan melalui penyerahan barang bukti hasil tindak pidana kepada pemilik sah yang dilakukan langsung Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum. Kegiatan itu berlangsung dalam rangkaian Apel Besar Sabuk Kamtibmas di halaman Mapolrestabes Palembang, Selasa (28/7/2026).

Pengembalian barang bukti menjadi salah satu bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat. Langkah tersebut juga sejalan dengan implementasi Polri Presisi yang menitikberatkan pada pelayanan publik, keadilan, serta pemulihan hak korban tindak pidana.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Sumsel menyerahkan secara simbolis sejumlah barang bukti yang sebelumnya diamankan dalam pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan kekerasan (curas).

Barang bukti yang dikembalikan meliputi:

  • Satu unit Honda Scoopy milik Mafiro Gita Romadina
  • Satu unit Yamaha N-Max milik Indah Pratiwi
  • Satu unit kendaraan angkutan barang merek Kaisar milik Joko Mulyono
  • Satu unit Honda Beat milik Ferlin
  • Satu unit Honda Beat warna hitam milik Bonie Hartono
  • Satu unit telepon seluler hasil pengungkapan kasus kejahatan

Seluruh barang bukti tersebut telah melalui proses penyidikan dan memiliki kepastian hukum sehingga dapat dikembalikan kepada pemilik yang berhak.

Kapolda Sumsel Irjen Pol. Sandi Nugroho mengatakan bahwa orientasi utama penegakan hukum bukan semata-mata menghukum pelaku, melainkan memastikan hak masyarakat yang menjadi korban dapat dipulihkan.

“Penegakan hukum yang berkeadilan tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi yang paling utama adalah bagaimana negara hadir mengembalikan hak-hak korban kejahatan. Kami memastikan seluruh barang bukti yang telah memiliki kepastian hukum dikembalikan kepada pemiliknya secara transparan, profesional, dan tanpa dipungut biaya sepeser pun,” tegas Kapolda Sumsel.

Menurutnya, proses pengembalian barang bukti secara terbuka juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Masyarakat diharapkan dapat merasakan manfaat langsung dari setiap pengungkapan kasus yang dilakukan aparat penegak hukum.

Selain penyerahan barang bukti, kegiatan tersebut juga diwarnai pemberian penghargaan kepada dua warga yang dinilai berani membantu mencegah aksi kejahatan di Kota Palembang.

Kedua warga tersebut adalah M. Reza Pahlevi dan M. Ikbal. Mereka mendapatkan piagam penghargaan atas aksi heroiknya menggagalkan percobaan pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata api di kawasan Alfamart Jalan Ali Gatmir, Kelurahan 10 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.

Aksi tersebut tidak berlangsung tanpa risiko. Dalam upaya menghadang pelaku, M. Reza Pahlevi mengalami luka tembak di bagian rusuk hingga pinggang. Sementara M. Ikbal mengalami luka tusuk pada bagian paha akibat perlawanan yang dilakukan pelaku.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Sonny Mahar Budi Adityawan menilai keterlibatan masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga keamanan lingkungan. Menurutnya, situasi kamtibmas yang kondusif tidak dapat diwujudkan hanya oleh aparat kepolisian semata.

“Keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab Polri, tetapi merupakan tanggung jawab kita bersama. Keberanian masyarakat yang turut membantu mencegah tindak kejahatan merupakan bentuk kepedulian yang patut diapresiasi dan menjadi contoh bagi masyarakat lainnya,” ujar Kombes Pol. Sonny Mahar Budi Adityawan.

Senada dengan itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa pengembalian barang bukti kepada korban merupakan salah satu bentuk pelayanan publik yang berorientasi langsung kepada kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, setiap keberhasilan pengungkapan tindak pidana harus memberikan manfaat nyata bagi korban dan masyarakat luas. Karena itu, pemulihan hak korban menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari proses penegakan hukum.

“Kami berkomitmen menghadirkan pelayanan kepolisian yang profesional, transparan, dan akuntabel. Setiap keberhasilan pengungkapan tindak pidana harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, termasuk memastikan hak-hak korban dapat dipulihkan secara cepat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya.

Melalui pengembalian barang bukti kepada pemilik yang sah dan pemberian apresiasi kepada warga yang berani membantu mencegah kejahatan, Polda Sumatera Selatan ingin menunjukkan bahwa pelayanan kepolisian tidak hanya berfokus pada penindakan. Di sisi lain, pemulihan hak korban serta keterlibatan masyarakat dalam menjaga keamanan menjadi bagian penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di Bumi Sriwijaya.

Editor: IJS