Pekerja memebersihkan kaca pintu masuk ruang wartawan di Gedung KPK Jakarta, beberapa waktu lalu. HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut banyak kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe.

“Beberapa perkara yang sedang ditangani menyangkut, bukan hanya satu. Ada beberapa yang sedang kita tangani,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto kepada wartawan, Selasa (20/9/2022).

Karyoto mengatakan, beberapa kasus dugaan korupsi Lukas Enembe yang sedang diusut ini sudah berjalan di tahap penyelidikan hingga penyidikan.

KPK akan mengkaitkannya dengan beberapa laporan dari masyarakat Papua. KPK juga akan mengkaitkan dugaan ini dengan temuan dari laporan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Apalagi nanti dikaitkan dengan beberpa laporan masyarakat dari dumas yang menyangkut tentang di Papua dan juga dikaitkan dengan hasil PPATK yang ada,” kata Karyoto.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD menyebutkan sejumlah dugaan indikasi korupsi yang melibatkan Lukas Enembe.

Kasus yang dimaksud ialah manajer pencucian uang hingga dugaan korupsi dana pengelola Pekan Olahraga Nasional (PON). Mahfud menyebut dugaan rasuah ini sedang diusut lembaga penegak hukum.

“Ada kasus-kasus lain yang sedang didalami tetapi terkait dengan kasus ini, misalnya ratusan miliar dana operasional pimpinan, dana pengelolaan PON, kemudian juga adanya manajer pencucian uang, manajer pencucian uang yang dilakukan atau dimiliki oleh Lukas Enembe,” kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (19/9/2022).

Hanya saja, Mahfud tak merinci lebih lanjut mengenai indikasi dugaan korupsi itu, termasuk siapa lembaga penegak hukum yang sedang mengusut dugaan rasuah tersebut.

Dia mengatakan bahwa PPATK menemukan adanya pengelolaan uang ratusan milyar yang dinilai tidak wajar. Uang ratusan miliar itu terdeteksi dalam 12 hasil analisis PPATK dan juga disampaikan ke KPK. PPATK pun sudah memblokir rekening Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait.

Editor: Ridwan Maulana