JAKARTA, Harnas.id – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, menemukan kandungan formalin pada jajanan tahu dan mie kuning.
Formalin ini ditemukan setelah Dinas PPKUKM bersama BBPOM, Dinas Kesehatan dan Dinas KPKP serta Satpol PP menguji dua sampel makanan tersebut jelang pergatian tahun, beberapa hari lalu.
Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan, jajanan yang ditemukan mengandung bahan berbahaya dimusnahkan langsung pedagang bersangkutan didampingi PPNS dari jajarannya.
“Terhadap pelaku usaha yang produknya ditemukan kandungan bahan berbahaya kami lakukan pemanggilan untuk klarifikasi ke kantor Dinas PPKUKM DKI Jakarta,” ujarnya, Selasa (3/1/2023).
Perlu diketahui, Dinas PPKUKM DKI Jakarta bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait melaksanakan pengamanan pangan jajanan pada malam pergantian tahun selama dua hari mulai dari 30-31 Desember 2022.
Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk memastikan tidak terdapat kandungan bahan berbahaya pada jajanan yang dijual seperti formalin, borax, matanyl yellow dan rhodhamin B.
Pengujian dilakukan puskesmas kecamatan yang ditunjuk Dinkes, BBPOM menggunakan alat test kit didampingi Dinas PPKUKM dan Satpol PP untuk menindaklanjuti apabila didapati temuan positif dari pengujian sampel.
“Pelaku usaha yang menjadi target pengamanan pangan jajanan pada malam pergantian tahun terdiri dari UMKM binaan dan pedagang dadakan,” ungkap Ratu.
Kegiatan ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pangan. (red/pb/*)