Diduga Hentikan Turnamen Secara Sepihak, Perbasi Dituntut Rp 21 Miliar

DEPOK,Harnas.id-Penyelenggara Gunadarma International Baskerball Tournament (GJIBT), PT Kuy Digital Indonesia menuntut ganti rugi sebesar Rp 21 miliar terhadap Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (Perbasi). Tuntutan itu terjadi lantaran pihak Perbasi menghentikan turnamen basket yang digelar PT Kuy Digital Indonesia bersama Kemenparekraf yang digelar di Kampus Gunadarma, Depok pada 1-7 Juli 2024.

Namun karena persoalan wasit, pihak Perbasi menghentikan turnamen yang melibatkan klub basket dalam dan luar negeri itu secara sepihak.

Diceritakan CEO PT Kuy Digital Indonesia selaku penanggung jawab GJIBT, Suri Agung Prabowo, sejak jauh-jauh hari pihaknya telah mengajukan permohonan GJIBT kepada PP Perbasi.

Dari pengajuan permohonan itu, pihak PT Kuya pun mendapat rekomendasi dari Perbasi Jawa Barat pada 23 April 2024 untuk menyelenggarakan GIJBT.

Pada 8 Mei 2024, PT Kuy Digital Indonesia menerima surat rekomendasi pelaksanaan kegiatan GJIBT dari PP Perbasi.

“Nah pada tanggal 30 Mei 2024 kita juga telah menerima surat rekomendasi pelaksanaan GJIBT dari Kemenparekraf,” ujar Agung kepada awak media, Rabu (10/07/2024).

Persoalan timbul ketika Agung mengirimkan surat permohonan bantuan wasit ke Perbasi Jawa Barat pada 6 Juni lalu. Namun sampai dengan tanggal 26-27 Juni, pihaknya masih belum mendapatkan respon dari Perbasi Jawa Barat.

“Tanggal 28 saya selaku penanggung jawab mencoba menghubungi Bapak Ilham terkait wasit yaitu dia dari PP Perbasi dan akhirnya disepakati harga wasitnya berapa,” tutur Agung.

Lalu pada 1 Juli 2024 sekira pukul 01.51 WIB, Agung dan tim baru mendapatkan surat penugasan perangkat pertandingan dengan jumlah wasit sebanyak 17 orang, 2 pengawas dan 1 koordinator wasit melalui email.

Namun ternyata hingga menjelang pertandingan, perangkat wasit masih belum siap untuk memimpin pertandingan.

Sementara itu, kuasa hukum PT Kuy Digital Indonesia, Deolipa Yumara menduga ada unsur dugaan pelanggaran Perbasi dalam kasus ini.

“Nanti ada pasal-pasalnya, bisa pasal penipuan atau pasal apa. Jadi kita akan melakukan hal-hal seperti itu.” jelas Deolipa.

Deolipa mengungkapkan, dengan kondisi ini para peserta dan pihak penyelenggara sama-sama menjadi korban atas sikap arogansi pengurus Perbasi.

“Di atasnya kompensasi itu adalah adanya permintaan maaf dari kami terhadap seluruh peserta, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Posisi kita ini sama-sama korban,” ujarnya.

Pada Perbasi, Deolipa menegaskan bakal melakukan langkah hukum berupa tuntutan ganti rugi materi sebesar Rp 1,2 miliar. Angka itu akan ditambah dengan kerugian inmateri yang besarannya mencapai Rp 20 miliar.