Perantara suap Djoko Tjandra, pengusaha Tommy Sumardi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020) | ANTARA FILES

HARNAS.ID – Pengusaha Tommy Sumardi didakwa menjadi perantara suap Djoko Soegiarto Tjandra kepada eks Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan eks Karo Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Brigjen Pol Prasetijo. Pemberian suap itu agar Napoleon menghapus nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) di Ditjen Imigrasi.

“Terdakwa Tommy Sumardi bersama Djoko Tjandra memberi uang kepada Napoleon SIN$ 200 dan US$ 270 ribu. Selain itu kepada Prasetijo Utomo US$ 150 ribu,” kata JPU Kejaksaan Agung Zulkipli di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020).

Djoko Tjandra, terpidana korupsi Cassie Bank Bali yang divonis pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 15 juta subsider 3 bulan. Sekitar April 2020, Djoko Tjandra menghubungi Tommy Sumardi membicarakan cara agar dia bisa masuk ke Indonesia untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus tersebut. Djoko mendapat info, Interpol Red Notice atas dirinya telah dibuka Interpol Pusat di Lyon, Prancis.

Agar Djoko Tjandra bisa masuk ke Indonesia, dia bersedia memberikan Rp 10 miliar melalui Tommy Sumardi untuk diberikan kepada pihak-pihak yang turut mengurus kepentingannya masuk ke Indonesia terutama kepada pejabat di NCB INTERPOL Indonesia pada Divisi Hubungan Internasional Polri. Tommy lalu menemui Prasetijo di kantornya. Prasetijo lalu memperkenalkan Tommy kepada Irjen Napoleon.

Prasetijo lalu memerintahkan bawahannya Brigadir Fortes untuk mengedit file surat istri Djoko Tjandra, Anna Boentaran sesuai format permohonan penghapusan red notice yang ada di Divhubinter dan mengirimkan surat itu ke Tommy. Pada 16 April 2020, Tommy kemudian menyerahkan paper bag merah tua kepada Napoleon sambil menanyakan status Interpol Red Notice temannya yaitu Djoko Tjandra.

Setelah itu Napoleon minta Tommy datang lagi besok. Tommy pun bersama Prasetijo bertemu Napoleon di ruangan Kadivhubinter Polri. Napoleon menyampaikan Red Notice Djoko Tjandra bisa dibuka. Tommy menanyakan berapa (nominal uangnya). Napoleon menjawab Rp 3 miliar. Djoko lalu minta sekretarisnya Nurmawan Fransisca mengambil US$ 100 ribu dan diserahkan kepada Tommy pada 27 April 2020.

“Pada hari yang sama, Tommy dan Prasetijo berangkat untuk menemui dan menyerahkan uang ke Napoleon,” ujar jaksa.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini