HARNAS.ID – Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada 5 Oktober 2020. Sejumlah isi perpres itu antara lain penegasan percepatan pengadaan vaksin COVID-19 dan pelaksanaan vaksinasi (Pasal 1 ayat 1).
Pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa cakupan pelaksanaan pengadaan vaksin dan vaksinasi COVID- 19 meliputi, pengadaan vaksin COVID-19, pelaksanaan vaksinasi COVID-19, pendanaan pengadaan vaksin COVID- 19, pelaksanaan vaksinasi COVID- 19, dand ukungan serta fasilitas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
“Pengadaan untuk vaksin COVID-19 dan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk 2020, 2021, dan 2022,” demikian disebutkan dalam Pasal 2 ayat 4, sebagaimana dikutip Antara, Rabu (7/10/2020).
Namun, waktu vaksinasi dapat diperpanjang oleh Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional berdasarkan usulan Menteri Kesehatan. Dalam Pasal 2 ayat 6 disebutkan pemerintah mengutamakan pengadaan vaksin COVID-19 dari dalam negeri.
Pengadaan vaksin tersebut meliputi (a) penyediaan vaksin COVID-19 dan peralatan pendukung serta logistik yang diperlukan, (b) distribusi vaksin COVID-19 sampai pada titik serah yang ditetapkan oleh menteri kesehatan. Pihak-pihak yang dapat mengadakan vaksin adalah BUMN, penunjukan langsung badan usaha penyedia atau kerja sama dengan lembaga/badan internasional (Pasal 4 ayat 1).
Namun, dalam Pasal 5 ayat 1 dinyatakan BUMN yang mendapat penugasan adalah PT Bio Farma (Persero) yang dilakukan oleh Menteri Kesehatan dan dapat melibatkan anak perusahaan PT Bio Farma (Persero) yaitu PT Kimia Farma Tbk dan PT Indonesia Farma Tbk.
Sementara lembaga/badan internasional yang dapat ikutsertakan dalam melakukan penawaran atau kerjasama penelitian, produksi, dan atau penyediaan vaksin COVID-19 adalah (a) The Coalition for Epidemic Preparedness Innovations (CEPI), (b) The Global Alliance for Vaccines and Immunizations (GAVI), dan/atau (c) lembaga/badan internasional lainnya.
Mengenai harga vaksin ditetapkan oleh menteri kesehatan seperti termuat dalam Pasal 10 ayat (1) “Menteri Kesehatan menetapkan besaran harga pembelian vaksin COVID-19 dengan memperhatikan kedaruratan dan keterbatasan tersedianya vaksin COVID-19”. Sementara pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tetap dilakukan Kementerian Kesehatan (Pasal 13 ayat 1).
Kementerian Kesehatan dalam pelaksanaan vaksinasi berwenang untuk menetapkan, kriteria dan prioritas penerima vaksin, prioritas wilayah penerima vaksin, jadwal dan tahapan pemberian vaksin, dan standar pelayanan vaksinasi (Pasal 13 ayat 2).
Editor: Ridwan Maulana