Transaksi Aset Kripto di Indonesia Tembus Rp475 Triliun, Naik 352 Persen

Harnas.id, Jakarta – Nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp475,13 triliun sepanjang Januari hingga Oktober 2024, menurut laporan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Angka ini menunjukkan lonjakan signifikan sebesar 352,89 persen dibandingkan periode yang sama pada 2023, yang hanya mencatatkan nilai Rp104,91 triliun.

Kepala Bappebti, Kasan, menjelaskan bahwa pertumbuhan ini mencerminkan tingginya minat masyarakat terhadap aset kripto. Selain sebagai bukti popularitas aset kripto, lonjakan transaksi ini juga dinilai memiliki potensi untuk mengoptimalkan penerimaan negara melalui pajak. Dalam kurun waktu sejak 2022 hingga Oktober 2024, pajak yang dikumpulkan dari transaksi aset kripto mencapai Rp942,88 miliar. Kasan menegaskan bahwa Bappebti berkomitmen mendukung pengembangan ekosistem perdagangan aset kripto di Tanah Air.

“Bappebti mencatat perkembangan nilai transaksi aset kripto di Indonesia berhasil menembus Rp475,13 triliun pada Januari–Oktober 2024. Nilai tersebut meningkat 352,89 persen dibandingkan periode yang sama pada 2023, yaitu sebesar Rp 104,91 triliun. Hal ini membuktikan perdagangan aset kripto merupakan salah satu pilihan perdagangan yang diminati masyarakat,” ujar Kepala Bappebti, Kasan pada Kamis, (21/11/2024) seperti dikutip pada infopublik.

Jumlah pelanggan aset kripto terus meningkat hingga mencapai 21,63 juta per Oktober 2024, dengan 716 ribu pelanggan tercatat aktif bertransaksi melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) dan Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK). Aset dengan nilai transaksi terbesar di PFAK pada Oktober 2024 adalah Tether (USDT), Ethereum (ETH), Bitcoin (BTC), Pepe (PEPE), dan Solana (SOL).

Kasan optimistis Indonesia memiliki peluang besar menjadi salah satu pemimpin pasar kripto global. Untuk mendukung hal tersebut, Bappebti terus memperkuat kolaborasi dengan Organisasi Regulator Mandiri (Self-Regulatory Organization/SRO), asosiasi, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya. Fokus utamanya adalah mengembangkan ekosistem perdagangan aset kripto, memperkuat regulasi, dan meningkatkan literasi masyarakat. Menurut Kasan, literasi yang baik akan melindungi masyarakat, meningkatkan kepercayaan, dan memberikan kepastian usaha bagi pelaku industri.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi, Tirta Karma Senjaya, menambahkan bahwa Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Nomor 9 Tahun 2024 tentang pedoman perdagangan aset kripto di bursa berjangka. Regulasi ini bertujuan menciptakan ekosistem perdagangan yang berintegritas dan adaptif. Saat ini, tujuh perusahaan telah resmi menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK), yaitu PT Pintu Kemana Saja (Pintu), PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang), PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto), PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib), PT Tiga Inti Utama (Triv), PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe), dan PT CTXG Indonesia Berkarya (Mobee). Tirta berharap perusahaan yang berstatus CPFAK dapat segera memenuhi persyaratan untuk menjadi PFAK.

Sementara itu, Sekretaris Bappebti, Olvy Andrianita, mengungkapkan bahwa mayoritas pelanggan aset kripto di Indonesia berasal dari generasi muda berusia 18–35 tahun, yang mencapai 75 persen dari total pelanggan.

Olvy menekankan pentingnya penguatan literasi bagi generasi ini untuk menjamin keamanan, kenyamanan, dan keberlanjutan perdagangan aset kripto di Indonesia. Ia optimistis perdagangan aset kripto akan terus tumbuh seiring meningkatnya minat masyarakat muda yang mendominasi pasar.

“Perdagangan aset kripto di Indonesia terus mengikuti tren di pasar global dan masih menjadi pilihan perdagangan yang diminati masyarakat. Berdasarkan data demografi yang tercatat di Bappebti, sebanyak 75 persen pelanggan aset kripto berusia 18–35 tahun. Untuk itu, penguatan literasi mutlak diperlukan. Bappebti meyakini, perdagangan aset kripto di Indonesia akan terus tumbuh seiring dengan peningkatan minat pelanggan usia muda,” ujar Olvy.

 

Editor : Edwin S