Harnas.id,Depok-Sidang Praperadilan perkara pengelolaan sampah tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal kawasan Limo dengan terdakwa J, hari ini kembali ditunda Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jum’at (13/12/2024). Sidang pra peradilan ini kembali akan digelar pada Senin (16/12/2024).
Penundaan sidang disampaikan Hakim Andry Eswin, hakim tunggal dalam perkara ini. Pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang bertindak sebagai termohon meminta penundaan untuk menyusun jawaban.
Pihak KLHK menjelaskan bahwa mereka perlu melaporkan hasil koordinasi dengan pimpinan di Sidoarjo sebelum dapat memberikan jawaban resmi.
Hakim Andry kemudian memutuskan untuk menunda sidang guna memberi waktu bagi termohon menyusun jawaban.
Sidang lanjutan akan digelar pada Senin, 16 Desember 2024, dengan agenda mendengarkan jawaban dari termohon, dilanjutkan dengan replik dari pemohon.
Kuasa hukum J, Zainul Arifin, tidak keberatan dengan penundaan tersebut. “Tentu kami tidak persoalkan itu, karena sudah dijadwalkan bahwa hari Senin akan mulai proses persidangan praperadilan dan dijadwalkan insyaallah hari Kamis putusan,” ujarnya kepada wartawan.
Zainul juga menambahkan, dalam sidang mendatang, pihaknya akan menghadirkan dua ahli untuk memberikan keterangan. “Kami akan menghadirkan ahli pidana yang akan menjelaskan terkait prosedural penetapan seseorang sebagai tersangka, serta ahli lingkungan yang akan membahas baku mutu udara yang dipesangkakan terhadap klien kami,” katanya.
Zainul menjelaskan, kedua ahli tersebut akan memberikan penjelasan mengenai dua aspek penting, yaitu prosedur penetapan tersangka dan bukti yang ada dalam perkara ini.