HARNAS.ID – Kementerian Agama memastikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk setiap siswa madrasah dan santri pesantren tahun 2020 mengalami kenaikan. Sesuai rencana awal, kenaikan ini sebesar Rp100 ribu untuk setiap siswa atau santri.
“Alhamdulillah, kepastian kenaikan anggaran BOS 2020 ini diperoleh setelah usulan Kementerian Agama terkait tambahan anggaran BOS disetujui oleh Kementerian Keuangan,” kata Menteri Agama Fachrul Razi, Senin (19/10/2020).
Menurut Fachrul, tambahan anggaran yang diusulkan dan disetujui sekitar Rp 890 miliar. Anggaran ini akan didistribusikan untuk BOS 3.894.365 siswa Madrasah Ibtidaiyah, 3.358.773 siswa Madrasah Tsanawiyah, dan 1.495.294 siswa Madrasah Aliyah. Selain itu, tambahan BOS juga akan diberikan untuk kebutuhan pembelajaran 27.540 santri Pesantren Salafiyah Ula, 114.517 santri Pesantren Salafiyah Wustha, 18.562 santri Pesantren Salafiyah Ulya.
“Juknis pencairan kenaikan anggaran dana BOS ini sudah selesai dan akan segera dilakulan proses pencairan,” ujar Fachrul seperti dikutip laman resmi Kementerian Agama RI.
Kenaikan dana BOS Madrasah dan Pesantren sebenarnya sudah dialokasikan dalam anggaran Kemenag 2020. Namun, alokasi kenaikan ini sempat tertunda karena adanya penghematan untuk pencegahan penyebaran COVID-19.
Dalam Rapat Kerja (Raker) Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR tanggal 8 September 2020, penundaan ini dibahas bersama. Raker menyepakati rencana kenaikan dana BOS madrasah dan pesantren tetap dilanjutkan. Menindaklanjuti kesepakatan ini, Menteri Agama Fachrul Razi bersurat ke Menteri Keuangan pada 10 September 2020 dan usulan tersebut disetujui.
“Saya berharap kenaikan anggaran sebesar Rp100 ribu per siswa atau santri ini bisa dimanfaatkan madrasah dan pesantren untuk optimalisasi pembelajaran jarak jauh dan pencegahan penyebaran COVID-19 di lembaga pendidikan,” harap Fachrul.
Editor: Aria Triyudha