
Harnas.id, JAKARTA – Sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite menjadi Pertamax. Salah satu tersangka yang terlibat adalah Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping, Yoki Firnandi.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa tersangka Riva Siahaan, yang menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, bersama tersangka Sani Dinar Saifuddin, Direktur Optimasi Feedstock dan Produk, serta Yoki Firnandi, menggelar rapat untuk memutuskan impor minyak mentah.
“Ada permufakatan jahat antara tersangka SDS, AP, RS, dan YF dengan broker DMUT, yakni tersangka MK, DW, dan GRJ sebelum tender dilaksanakan. Harga telah diatur sebelumnya,” ujar Qohar.
Peningkatan Harta Kekayaan Yoki Firnandi
Berdasarkan laporan harta kekayaan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), kekayaan Yoki Firnandi terus mengalami peningkatan setiap tahunnya.
- 2017: Rp9,2 miliar (Vice President Commercial & Operation)
- 2018: Rp11,2 miliar (jabatan sama)
- 2019: Rp14,2 miliar (VP Crude & Produk Trading & Commercial)
- 2020: Rp17,2 miliar (Direktur Optimasi Feedstock & Produk)
- 2021: Rp21,8 miliar (jabatan sama)
- 2022: Rp31,4 miliar (Dirut PT Pertamina Internasional Shipping)
- 2023: Rp44,08 miliar
Rincian Harta Kekayaan
A. Tanah dan Bangunan – Rp18,76 Miliar
Terdiri dari berbagai aset properti di Tangerang Selatan, Tangerang, dan Jakarta Selatan.
B. Alat Transportasi dan Mesin – Rp2,01 Miliar
- Toyota MPV (2018) – Rp900 juta
- BMW X5 (2020) – Rp1,1 miliar
- Yamaha (2020) – Rp12 juta
C. Harta Bergerak Lainnya – Rp550 Juta
D. Surat Berharga – Rp1,76 Miliar
E. Kas dan Setara Kas – Rp25,22 Miliar
F. Utang – Rp4,22 Miliar
Kasus ini terus dikembangkan oleh pihak berwenang guna mengungkap lebih lanjut dugaan keterlibatan para tersangka dalam praktik ilegal ini.
Editor: IJS