Kementerian Kehutanan Segel Vila Nakal di Hulu DAS Ciliwung

Kementerian Kehutanan
Kementerian Kehutanan bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang-Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) saat melakukan pemasangan plang peringatan di Vila kawasan Puncak, Bogor. Foto : Ist.

Harnas.id, BOGORKementerian Kehutanan (Kemenhut) menemukan empat bangunan vila berdiri di kawasan hutan produksi yang terletak di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) wilayah Puncak, Kabupaten Bogor. Temuan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian hulu DAS Ciliwung serta mencegah potensi bencana banjir.

Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan, Yazid Nurhuda, menyatakan bahwa pihaknya telah memasang papan pengumuman dan peringatan di lokasi tersebut. Papan itu menunjukkan bahwa area tempat berdirinya vila tersebut termasuk kawasan hutan yang dilindungi.

“Saat ini kami telah memasang plang untuk memberi tahu dan memperingatkan bahwa wilayah ini merupakan kawasan hutan,” ujarnya, Minggu (9/3/2025).

Yazid menambahkan, Kemenhut akan memanggil pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan keempat vila itu guna dimintai keterangan terkait legalitas pendirian bangunan di atas DAS Ciliwung. Pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan terhadap dokumen izin yang diklaim dimiliki oleh pihak pengelola.

“Tim dari Gakkum Kementerian Kehutanan akan meminta keterangan dari penanggung jawab kegiatan ini untuk mengungkap perizinan yang mereka miliki,” jelasnya.

Langkah hukum lebih lanjut akan diambil setelah proses verifikasi dokumen dan perizinan mendirikan bangunan di kawasan hutan produksi. Kemenhut akan melakukan serangkaian wawancara dan evaluasi terhadap dokumen yang diserahkan oleh pihak terkait.

“Kami akan lakukan pemeriksaan dan wawancara, mereka akan menyerahkan dokumen-dokumen perizinan yang ada, dan akan kami telusuri lebih lanjut,” tutup Yazid.

Laporan : Bastian

Editor : IJS